Ranperda Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial Disempurnakan

BPS merilis, penduduk miskin di Sumbar per Maret 2018 mencapai 357 ribu jiwa lebih (6,65%) dari 5,6 juta jiwa penduduk. Ini menjadi salah satu perlunya dibuat Perda tentang Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial.

Nantinya perda ini meliputi, rehabilitasi sosial, jaminan sosial, pemberdayaan dan perlindungan sosial. Namun saat ini, Komisi V yang menjadi pembahas ranperda ini melihat problem utama di antaranya validitas data penerima manfaat pada Basis Data Terpadu (BDT) yang belum valid. Artinya masih terdapat warga yang tidak patut menerima bantuan namun masih masuk BDT, begitu pun sebaliknya.

Hal ini disampaikan Ketua Komisi V DPRD Sumbar Hidayat. Katanya, guna menghimpun saran, masukan dan informasi terkait  pengayaan Ranperda tentang Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial dilakukan berbagai kegiatan seperti seminar dan hearing.

Komisi V DPRD Sumbar berharap Rancangan Peraturan Daera (Ranperda) tentang penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial bisa menjadi solusi untuk semua permasalahan sosial di Sumatera Barat. Untuk mencapai target itu tidaklah mudah.

Komisi V berupaya merangkul semua pihak dari berbagai sektor agar Ranperda itu nantinya benar-benar sesuai dengan kebutuhan untuk menyelesaikan permasalahan tersebut. Selain juga menjadi solusi efektif yang benar-benar bisa menjadi solusi yang berbuah hasil nyata.

Selengkapnya..