Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Padang menggelar Rapat Paripurna Penyampaiaan Pendapat Akhir Fraksi tentang Ranperda Pertanggungwaban Pelaksanaan APBD Tahun 2021 di Ruang Sidang Utama DPRD Padang, Kamis (30/6).
Rapat Paripurna tersebut dipimpin oleh Wakil Ketua Arnedi Yarmen didampingi Wakil Ketua Ilham Maulana dan Sekwan Hendrizal Azhar Dihadiri Sekretaris Daerah (DPRD) Kota Padang Andree Algamar, anggota DPRD, unsur Forko- pimda, kepala OPD dan para target PAD yang ditetapkan. undangan lainnya.
Ranperda tentang Perta- nggungjawaban Pelaksanaan APBD Kota Padang TA 2021 resmi disahkan menjadi Perda oleh DPRD Kota Padang.
Pengesahan tersebut dilakukan usai seluruh fraksi di DPRD menyatakan setuju agar Ranperda terkait dijadikan sebagai Perda No. 8 Tahun 2022.
Pengesahan ditandai dengan penandatanganan naskah Perda oleh Sekko Padang Andree Algamar bersama Wakil Ketua DPRD Kota Padang Arnedi Yarmen dan Ilham Maulana. Ikut hadir mendampingi Sekretaris DPRD Hendrizal Azhar dan Kepala BPKAD Budi Payan.
Wakil Ketua DPRD Padang Arnedi Yarmen mengatakan Ranperda tersebut sebelumnyatelah disampaikan secara resmi Wali Kota Padang Hendri Septa kepada DPRD Kota Padang dalam rapat paripuma dewan pada 13 Juni 2022 lalu.
Ranperda ini telah dibahas oleh 4 Pansus DPRD Kota Padang disertai serangkaian agenda terkait lairnya. Meski semua Fraksi di DPRD Padang menyetujui Ranperda dimaksud, namun sejumlah fraksi memberikan catatan dan saran terhadap sejumlah OPD di lingkungan Pemko Padang Terutama bagi OPD yang menghasilkan pendapatan di bawah target PAD yang ditetapkan.
“Kita minta Pemko Padang menindaklanjuti semua catatan yang diberikan. Semuanya adalah demi kemajuan pembangunan dan kesejahteraan warga Kota Padang,” ujarnya.
Sementara itu, Sekko Padang Andree Algamar mewakili Wali Kota Padang menyampaikan apresiasi dan terima kasihnya kepada DPRD Kota Padang atas telah disahkannya Perda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kota Padang TA 2021.
“Atas nama Pemko Padang, kami mengucapkan terima kasih kepada pimpinan dan anggota DPRD Kota Padang, khususnya terhadap semua fraksi yang telah menyetujui Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kota Padang TA 2020 ini. Alhamdulillah, disahkan menjadi Perda,” ungkapnya.
Menurut Andree, meski Ranperda ini telah disetujui menjadi Perda, sesuai arahan Wali Kota, ia akan menekankan kepada seluruh OPD untuk dapat memperhatikan dan menindaklanjuti catatan, saran dan masukan yang disampaikan masing-masing fraksi DPRD.
“Saya berharapsemua pimpinan OPD terkait beserta jajaranmenyikapi semua masukan dan saran yang disampaikan 6 fraksi. Semoga pelaksanaan APBD Kota Padang setiap tahunnya senatiasa sesuai aturan, lebih baik dan maksimal lagi tentunya,” jelasnya
Lebih lanjut Andree juga membeberkan pentingnya laporan keuangan sebagai bentuk pertanggungjawaban dan akuntabilitas dari pemerintah daerah kepada publik/masyarakat.
Hal itu mengingat dalam laporan pertanggungjawaban yang disampaikan memberikan gambaran realisasi keuangan dari aktifitas Pemko Padang selama tahun 2021 serta posisi keuangan per 31 Desember 2021.
Diantaranya yaitu terdiri dari laporan realisasi anggaran, neraca, laporan operasional dan laporan perubahan ekuitas. Selanjutnya laporan perubahan saldo anggaran lebih, laporan arus kas dan catatan atas laporan keuangan. Laporan yang disampaikan tersebut merupakan laporan yang telah diaudit oleh BPK RI Perwakilan Sumbar,” beberya.
“Alhamdulillah, dari hasil pemeriksaan yang telah dilakukan, BPK RI memberikan Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas laporan keuangan Pemko Padang tahun 2021 yang merupakan kesembilan kalinya dengan menerimanya delapan kali berturut turut,” ungkap Andree.
“Opini WTP merupakan penilaian tertinggi yang diberikan BPK RI atas laporan keuanganpemerintah. Capaian ini merupakan prestasi Pemko Padang yang juga didukung penuh oleh DPRD Kota Padang dalam melakukan pengelolaan keuangan daerah,” ucap Andree. (adv)
Selengkapnya unduh disini