PADANG, HALUAN – Ketua DPRD Kota Padang, Syafrial Kani didampingi Wakil Ketua Arnedi Yarmen dan Ilham Maulana secara resmi membuka Rapat Paripurna Ranperda Pertanggungjawaban APBD 2021 di Ruang Sidang Utanma Kantor DPRD Kota Padang, Senin (13/6).
Selain pimpinan SPRD Kota Padang, sidang paripurna tersebut juga diikuti anggota DPRD Kota Padang, unsur Forkopinda diantaranya Kapolresta Padang AKBP Ferry Harahap, Dandim 0312/Padang Letkol Inf Jadi serta Sekda Kota Padang Andree Algamar bersama pimpinan OPD dan stakeholder lainnya baik secara langsung maupun virtual.
Syafrial mengapresiasi Wali Kota Padang yang telah menyampaikan Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kota Padang TA 2021 pada sidang paripurna tersebut.
“Terima kasih kepada Wali Kota Padang yang telah menyampaikan Ranperda Pertanggungjawaban Palaksanaan APBD Kota Padang TA 2021 pada sidang paripurna ini,” ucapnya.
Lebih lanjut Ia mengatakan setelah paripurna ini DPRD Kota Padang akan menyikapinya dengan menggelar rapat paripurna internal. Hal itu terkait pembentukan Panitia Khusus (Pansus) sekaitan pembahasan Ranperda.
Pada kesempatan yang sama, Wali Kota Padang Hendri Septa menyampaikan secara resmi Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran (TA) 2021 kepada DPRD Kota Padang.
Nota keuangan pengantar pertanggungjawaban pelaksanaan APBD TA 2021 itu disampaikannya dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Padang yang dilangsungkan di Ruang Sidang Utama Kantor DPRD setempat, Senin (13/6).
Wali Kota Padang menyampaikan, atas nama Pemeritah Kota (Pemko) Padang ia mengucapkan rasa syukur dan terima kasih yang tak terhingga kepada semua pihak, terutama dalam hal ini unsur pimpinan dan anggota DPRD Kota Padang.
“Alhamdulillah Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kota Padang TA 2021 yang diperiksa oleh Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) RI Perwakilan Provinsi Sumatera Barat (Sumbar), menghasilkan Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) bagi Kota Padang untuk yang kesembilan kalinya dengan menerimanya delapan kali secara berturut-turut.
Capaian yang kita terima baru-baru ini tersebut adalah prestasi bagi Pemko Padang di dalam bidang pengelolaan keuangan daerah. Dan ini semua juga tidak lepas dari dukungan DPRD Kota Padang serta seluruh unsur terkait selama ini tentunya,” ucap Hendri Septa.
“Kita bersyukur, beberapa catatan yang diberikan BPK RI Perwakilan Sumbar kepada Pemko Padang berkurang dibandingkan tahun-tahun sebelumnya. Hari ini kita sampaikan Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kota Padang TA 2021 kepada DPRD Kota Padang untuk dievaluasi dan diproses sesuai prosedur yang berlaku. Kita berharap semoga Ranperda ini nantinya dapat dijadikan Perda sesuai waktu yang direncanakan,” ucapnya.
Lebih jauh Hendri memaparkan terkait realisasi APBD Kota Padang TA 2021 yang berdiri dari total pendapatan dengan target sebesar Rp2,52 triliun dan telah direalisasikan sebesar Rp2,22 triliun atau 88,19 persen.
“Dari PAD Kota Padang TA 2021 ditagetkan sebesar Rp808,18 miliar dengan realisasinya yaitu sebesar Rp538,93 miliar atau 75,26 persen. Untuk penerimaannya terdiri dari pajak daerah, retribusi daerah, pendapatan hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan serta PAD yang sah,” ucap Wako menutup. (*)
Selengkapnya dapat diunduh disini