Realisasi Pendapatan Pemko Pariaman 91,76 Persen

Pariaman, Padek – Wali Kota Pariaman Genius Umar menyampaikan Nota Penjelasan tentang Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2020 dan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Audited Tahun 2020, pada rapat paripurna DPRD, Senin (14/6).

Rapat dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kota Pariaman, Fitri Nora didampingi Wakil Ketua Mulyadi dan dihadiri, Wakil Walikota Pariaman, Mardison Mahyuddin, Forkopimda, Sekda dan Kepala OPD di Lingkungan Pemerintah Kota Pariaman.

Genius Umar mengatakan, LKPD Kota Pariaman Tahun Anggaran 2020 telah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Provinsi Sumatera Barat dan allhamdulillah Kota Pariaman mendapatkan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).

Prestasi ini sudah delapan kali mendapatkan WTP dan sudah enam kali secara berturut-turutu pada TA 2015 sampai TA 2020. Genius Umar menyebutkan pada TA 2020, target pendapatan Pemko Pariaman yyaitu sebesar Rp 689.025.589.885 dan terealisasi Rp 632.222.867.998,86 atau 91,76 persen.

Jika dibandingkan dengan realisasi pendapatan TA 2019 sebesar Rp 673.533.272.845,13 maka terjaid penurunan sebesar Rp 41.310.404.846,27 atau 6,13 persen. Pendapatan Asli Daerah (PAD) TA 2020 yang ditargetkan sebesar Rp 54.783.919.177 terealisasi sebesar Rp 32.961.765.488,86 atau 60,17 persen.

Jika dibandingkan dengan realisasi PAD tahun 2020 sebesar Rp 3.703.408.744,27 atau 10,10 persen. PAD ini terdiri dari pajak daerah, restribusi daerah, hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan dan lain-lain PAD yang sah.

Sedangkan belanja daerah TA 2020 yang direncanakan Pemko Pariaman sebesar Rp 704.720.685.521,56 sampai 31 Desember 2020 terealisasi Rp 645.135.093.144,66 atau 91,54 persen. Jika dibandingkan dengan realisasi belanja tahun 2019 sebesar Rp 703.463.292.078,60 terdapat penurunan sebesar Rp 58.328.303.089,36 atau 8,29 persen.

Lebih lanjut, Genius berharap apa yang disamaikan kepada dewan, dapat dibahas dan diproses sesuai dengan prosedur dan peraturan yang berlaku (nia)

Selengkapnya unduh disini