Rp12,6 Miliar Belanja Daerah Bermasalah

Padang, Padek – Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) Perwakilan Sumatera Barat dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Kpeatuhan atas Belanja Daerah Pemerintah Provinsi Sumbar tahun 2021 menemukan permasalahan sebesar Rp 12.686.540.202. Menyikapi persoalan ini, DPRD Sumbar membentuk panitia khusus (Pansus), Jumat (11/2).

Seorang anggota pansus Nofrizon menyampaikan, persoalan ini ditemukan BPK pada APBD 2021. Dia menyampaikan persoalan ini terjadi pada realisasi bantuan benih/ bibit ternak, alsintan, dan benih/ bibit perkebunan di dua OPD sebesar Rp 2.022.401.500 yang dinilai tidak tepat sasaran. Kemudian kelebihan pembayaran belanja perjalanan dinas pada dua OPD sebesar Rp 423.245.800.

Ada kelebihan pembayaran 12 paket pekerjaan gedung dan bangunan pada tiga OPD sebesar Rp 838.488.814. Pelaksanaan tiga paket pekerjaan gedung dan bangunan pada tiga OPD putus kontrak dan pengembalian uang muka serta jaminan pelaksanaan belum dicairkan sebesar Rp 7.917.353.727.

Selanjutnya kelebihan pembayaran 17 paket pekerjaan jalan dan irigasi pada dua OPD sebesar Rp 735.050.361. kemudian pemberian bantuan bencana alam banjir dan tanah longsor di Nusa Tenggara Timur yang Bersumber dari belanja tidka terduga sebsar Rp750 juta Tidak sesuai ketentuan.

Nofrizon masih mempelajari lebih lanjut terkait temuan ini. “ Saya belum bisa menyampaikan secara rinci temuan ini. Yang jelas tentu akan dibahs lebih mendalam pada rapat kerja pansus nanti,” kata dewan dapil Agam-Bukittinggi ini.

Nofrizon mengatakan dalam LHP yang dikeluarkan 27 januari 2022 ada temuan lebih dari Rp 12,6 Miliar di sejumlah Organisasi perangkat daerah (OPD). Nofrizon mengatakan pihaknya akan bekerja maksimal untuk menidaklanjuti LHP Tersebut setelah pansus terbentuk. Pansus tersebut dibentuk dalam sidang paripurna DPRD Suametra Barat yang dipimpin Ketua DPRD, Supardi, Jumat (11/2).

`           supardi menyampaikan sesuai dengan amanat undang-undang, pansus ini dibentuk untuk menikdaklanjuti LHP Pemprov Sumbar yang dikeluarkan BPK RI.

Supardi mengatakan pansus tersebut beranggotakan 14 orang amggota DPRD dari semua fraksi di DPRD.

“Setelah ditentukan 14 anggota, kemudian mereka bermusyawarah untuk menentukan ketua, wakil ketua dan sekretaris. Setelah itu dikeluarkan Surat keputusannya,” katanya. (eko)

Selengkapnya unduh disini