SOLOK, HALUAN – Bupati Solok Epyardi Asda menyerahkan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Sumbar di ruang rapat kantor BPK RI Perwakilan Sumbar pada Selas (14/3).
Epyardi Asda menjelaskan Pemkab Solok telah menyerahkan LKPD Kabupaten Solok tahun 2022 kepada BPK RI Perwakilan Sumbar dengan harapan hasil LKPD ini sesuai dengan aturan yang ada.
“Sebagai aparat pelaksana kegiatan mungkin ada yang diluar jangkauan kami, mungkin ada yang tidak sesuai dengan aturan yang ada, untuk itu, kami mohon petunjuk dan arahan dari tim BPK RI Perwakilan Sumbar dalam rangka memperbaiki kinerja kami terutama dalam hal pengelolaan keuangan,” ucap Epyardi.
Diungkapkannya, ada arahan BPK apa yang mesti dilakukan agar Pemkab Solok dapat melaksanakan tugas dengan sebaik baiknya sesuai aturan yang berlaku.
“Kami siap menerima kritikan dan masukan dari BPK agar laporan keuangan kami di Pemkab Solok akurat sesuai dengan aturan perundang undangan,” ujarnya
Kepala BPK RI Perwakilan Sumbar Arif Agus, menyampaikan penyerahan LKPD tersebut merupakan realisasi amanat Pasal 56 Undang-undang No 1 Tahun 2004 Tentang Perbendaharaan Negara, dimana laporan keuangan pemerintah daerah diserahkan kepada BPK paling lambat 3 bulan setelah akhirnya tahun anggaran.
“Penyerahan LKPD hari ini merupakan yang ke 9 dan 10 dari seluruh pemerintah daerah di Sumbar. Penyerahan LKPD ini merupakan salah satu bentuk pertanggungjawaban atas akuntabilitas keuangan daerah,” ucapnya.
Dikatakannya, setelah penyerahan LKPD ini proses audit akan segera dilakukan BPK dalam waktu lebih kurang 2 bulan dan setelah pemeriksaan ini selesai akan disampaikan hasilnya.
Hadir dalam acara tersebut, Sekda Kab Solok Medison, Inspektur Daerah Fidriati Ananda, Kepala BKD Kabupaten Solok Indra Gusnadi. (h/rvo)
Selengkapnya unduh disini