Sidang Dugaan Korupsi Porprov Ditetapkan Desember

Padang- Haluan

Kasus dugaan korupsi penyalahgunaan dana Pekan Olahraga Provinsi (Porprov) tahun 2012 di Dinas Pariwisata Pemuda dan Olahraga (Disparpora) Kabupaten Kepulauan Mentawai yang menjerat Andry Wino segera masuk ke ranah pembuktian.

Pasalnya, tim Jaksa Penuntut Umum (PJU) pada kejaksaaan Negeri (Kejari) Tuapejat telah melimpahkan berkas ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Padang.

“Benar, kami telah menerima berkas perkara dari jaksa yang menangani kasus tersebut beberapa hari yang lalu,” kata Panitera Muda (Panmud) pada Pengadilan Tipikor Padang, Rimson Situmorang, Jumat (3/8).

Setelah menerima berkas perkara, pihak pengadilan Tipikor Padang juga telah menetapkan majelis hakim yang akan menangani kasus tersebut, serta telah ditetapkan jadwal sidang perdananya pada tanggal 9 Desember 2018.

“Pengadilan telah menunjuk tiga hakim dalam perkara ini, yaitu Agus Komaruddin selaku hakim ketua, Perry Desmarera dan Elysiah Plorence masing-masing selaku hakim anggota,” ujar Rimson.

Diketahui sebelumnya, Andry Wino ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Mentawai dalam dugaan kasus penyalahgunaan anggaran kegiatan porprov pada Dinas Pariwisata, Pemuda dan Olahraga Kabupaten Kepulauan Mentawai pada 2012, yang merugikan negara sekitar Rp200 juta.

Diindikasi ada penyimpangan dana porprov 2012 Kabupaten Kepulauan Mentawai yang menyebabkan kerugian negara itu terjadi penyelewengan anggaran, seperti sarana prasarana, peralatan olahraga, penginapan, dan lainnya.

Di situ ditemukan bebrapa hal sesuai hasil audit investigasi BPK langsung. Perbuatan tersangka tersebut diduga melanggar UU nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. (h/mg-hen)

Selengkapnya…