Padang, Rabu 5 Oktober 2022-BPK Sumbar laksanakan silaturahmi dengan Inspektur Kabupaten/Kota se-Sumatera Barat dalam rangka Koordinasi Penyelesaian Tindak Lanjut Rekomendasi Hasil Pemeriksaan (TLRHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Kerugian Daerah dan Perkenalan Kepala Perwakilan BPK Sumbar yang baru. Hadir dalam acara tersebut Inspektur dari 20 Kabupaten /Kota se-Provinsi Sumatera Barat.
Acara dilaksanakan di Aula Lantai 4 Gedung A Kantor BPK Perwakilan Provinsi Sumatera Barat. Kepala Perwakilan, Arif Agus dan Kepala Subauditorat Sumbar I dan Kepala Subauditorat Sumbar II menyambut kehadiran tamu undangan secara hangat.
Dalam sambutannya Kepala Perwakilan menyampaikan bahwa agenda acara yaitu perkenalan Kepala Perwakilan dengan Inspektur Kabupaten/ Kota se-Sumatera Barat, “Ada beberapa agenda yang kami rencanakan, yang pertama saya ingin berkenalan dengan bapak ibu. Saya bekerja di BPK hampir 32 tahun. Karir saya dari awal sebagai auditor, kurang lebih 24 tahun di Kantor Pusat,” ucapnya.
Selanjutnya beliau memaparkan program percepatan penyelesaian Tindak Lanjut Rekomendasi Hasil Pemeriksaan BPK dan Tuntutan Ganti Rugi (TGR) Bendahara dan Pegawai Non Bendahara. “Posisi penyelesaian TLRHP per Semester I Tahun 2022 targetnya 82 %, mudah-mudahan tidak ada lagi yang 70%, kalau bisa sudah 90 % per Desember. Kami akan koordinasi terkait percepatan tindak lanjut dengan masing-masing entitas dan diagendakan tiap periode seminggu sekali akan ada validasi, kemudian evaluasi dilaksanakan setiap tiga bulan,” paparnya.
Kemudian acara dilanjutkan dengan uraian tambahan terkait Penyelesaian Tuntutan Ganti Kerugian Daerah terhadap Bendahara dan Pegawai Non Bendahara oleh Kasubbag Hukum, Ridzaldy Arfah. “Penyelesaian dimulai dari entitas, motornya Inspektorat. Inspektorat selaku leading sektor agar menginisiasi Majelis TP-TGR agar aktif untuk mengelaborasi kasus TGR Bendahara maupun Pegawai Non Bendahara. Inspektorat agar menjalankan fungsinya sebagai Sekretaris Tim Penyelesaian Kerugian Daerah, agar tuntutan perbendaharaan dan tuntutan ganti rugi pegawai non bendahara lebih cepat selesai,” urainya.
Acara ditutup dengan sesi foto dan makan siang bersama Inspektorat Kabupaten/ Kota se-Sumatera Barat. (mo)