Tak Ada Pemutihan Pajak di Sumbar

Padang-Haluan

Kepala UPTD Pelayanan Pajak Provinsi Sumbar di Padang, Jaya Isman memastikan pihaknya tidak memiliki program pemutihan denda pajak kendaraan bermotor. Hal ini disebutnya untuk menepis hoaks yang beredar di banyak kalangan melalui media sosial sejak sebulan terakhir.

“Jika memang ada pemberitahuan penghapusan denda, maka akan kami publikasikan secara besar-besaran di koran ataupun banner secara resmi. Jika ada isu yang berseleweran di facebook ataupun lainnya maka itu hoaks. Tahun ini kami rasa tidak ada (program) penghapusan denda,” terang Jaya Isman kepada HarianHaluan.Com,  kemarin.

Menurutnya, penghapusan denda atau yang akrab disebut orang pemutihan sebenarnya bukanlah solusi atau reward yang bagus. Seharusnya yang pantas diberi reward tersebut bagi yang taat membayar pajak.

“Saya hanya kurang setuju saja ada reward bagi yang telat bayar pajak. Denda itu diberikan sebagai sanksi telatnya membayar kewajiban. Membayar pajak sebenarnya tidaklah berat jika taat dan telaten membayarnya,” tambahnya.

Sementara itu, untuk realisasi PKB periode Januari- Juni 2018 mencapai 125 persen. Untuk target realisasi Januari-Juni sebesar Rp284.696.828.000 dan terealisasi sebesar Rp356.696.504.850.

“Di dalamnya termasuk pembayaran kendaraan baru untuk PKB I dan BBNKB I, daftar ulang PKB II dan BBNKB II, non BA, dan PKB serta BBNKB,” ulas Jaya.

Masing-masing jenis penerimaannya meningkat dari target yang telah ditetapkan. “Kita berharap dari tahun ke tahun hendaknya meningkat seperti yang diharapkan. Kesadaran masyarakat dengan wajib pajak akan membantu kita mencapai target. Kita mengimbau supaya semua pengguna kendaraan bermotor sadar akan wajib pajak,” tutur Jaya. (h/win)

Selengkapnya..