TEMUAN BPK RI, Ada Potensi Kerugian Negara Hingga Rp 17 T

JAKARTA-SINGGALANG

Permasalahan Ketidakpatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang undangan dalam mengelola keuangan negara, kiranya masih menjadi persoalan pelik. Dalam Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) I Tahun 2022 yang disampaikan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, terungkap ada potensi kerugian negara hingga Rp 17 triliun.

Betapa tidak, BPK  mengungkap 9.158 temuan yang memuat 15.674 permasalah sebesar Rp18,37 triliun. Sebanyak 7.020 permasalahan berkaitan dengan kelemahan Sistem Pengendalian Intern (SPI), 8.116 permasalahan merupakan ketidakpatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan sebesar Rp 17,33 triliun, dan 538 permasalahan terkait ketidakhematan, ketidakefisienan, dan ketidakefektifan sebesar Rp1,04 triliun.

Permasalahan ketidakpatuhan terdiri atas ketidakpatuhan yang dapat mengakibatkan kerugian, dan kekurangan penerimaan sebanyak 5.465 permasalahan sebesar Rp 17,33 triliun. Sedangkan ketidakpatuhan berupa penyimpangan administrasi sebanyak 2.651 permasalahan.

“Atas permasalahan tersebut, selama proses pemeriksaan, tindak lanjut entitas dengan penyetoran uang dan/atau penyerahan aset baru sebesar Rp 2,41 triliun atau 13,9 %,” ungkap Ketua BPK, Isma Yatun, Dalam penyampaian Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) I Tahun 2022 kepada pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dalam sidang paripurna, Selasa (4/10/2022).

IHPS I Tahun 2022 memuat 137 hasil pemeriksaan keuangan pada pemerintahan pusat. Dari jumlah tersebut 132 laporan keuangan memperoleh opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP). Sebanyak 4 Laporan Keuangan Kementrian/ Lembaga ( LKKL) masih mendapat opini Wajar Dengan Pengecualian (WDP) yaitu LK Kementerian Perdagangan, Kementerian Ketenagakerjaan, Badan Riset dan Inovasi Nasional, dan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia. Opini WDP juga masih diberikan pada 1 dari 39 laporan keuangan pinjaman dan hibah luar negeri (PHLN) tahun 2021 yang diperiksa BPK.

BPK juga memeriksa 541 laporan keuangan pemerintah daerah (LKPD) Tahun 2021. Dari 542 Pemda, 1 pemda belum menyampaikan LKPD tahun 2021 kepada BPK untuk diperiksa, yaitu Pemerintah Kabupaten Waropen di Provinsi Papua. Dari 541 pemda, sebanyak 500 pemda memperoleh opini WTP (92,4%), 38 pemda memperoleh opini WDP ( 7%) dan 3 pemda memperoleh opini tidak menyatakan pendapat/TMT (0,6%).

Laporan keuangan badan lainnya tahun 2021 yang juga diperiksa oleh BPK, yaitu LK Tahunan Bank Indonesia, LK Otoritas jasa keuangan, LK Lembaga Penjamin Simpanan, dan LK Badan Pengelola Keuangan Haji.

IHPS I Tahun 2022 ini juga memuat 41 hasil pemeriksaan kinerja, antara lain pemeriksaan atas efektivitas pemerintahan dalam menerapkan transportasi perkotaan berkelanjutan di wilayah Jabodetabek, dan pemeriksaan atas upaya pemda untuk menanggulangi kemiskinan yang dilaksanakan pada 34 pemerintahan provinsi di Indonesia.

IHPS I tahun 2022 juga memuat 48 hasil pemeriksaan dengan tujuan tertentu (DTT), antara lain pemeriksa atas belanja barang, dan pemeriksa atas pengelolaan subsidi/ Kewajiban Pelayanan Publik/ public obligation (KPP/PSO).

Sejak tahun 2005 hingga Semester I 2022, BPK telah menyampaikan 660.894 rekomendasi hasil pemeriksaan sebesar Rp302,56 triliun kepada entitas yang diperiksa. Secara kumulatif sampai dengan Semester I 2022, rekomendasi BPK telah ditindaklanjuti entitas dengan melakukan penyetoran uang dan atau penyerahan aset ke negara/daerah/perusahaan sebesar Rp 124,60 triliun. “Capaian ini merupakan implementasi komitmen entitas untuk bersama mewujudkan akuntabilitas dan transparansi pengelolaan keuangan negara yang lebih baik, ”jelas Isma, seperti diwartakan detik.com, kemarin. (*)

Selengkapnya unduh disini