Terkait Dugaan Korupsi Dana Covid-19 di BPBD, 6 Anggota DPRD Sumbar Melapor ke KPK

JAKARTA, METRO

Enam anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sumatera Barat (Sumbar) melaporkan dugaan tindak pidana korupsi pengadaan barang untuk penanganan Covid-19 tahun 2020 yang terjadi di Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Sumbar ke Komisi Pemberantas Korupsi (KPK) di Jakarta, Senin (24/5).

Enam anggota DPRD Sumbar tersebut adalah Hidayat dan Evi Yandri (Fraksi Gerindra), Nurnas dan Nofrizon (Fraksi Partai Demokrat), Albert Hendra Lukman dan Syamsul Bahri dari Fraksi PDI Perjuangan yang membubuhkan tandatangannya masing-masing di atas materai Rp10.000.

“Dokumen laporannya sudah diterima empat pegawai KPK di ruangan pelaporan dan pengaduan masyarakat Direktorat Pelayanan Laporan dan Pengaduan Masyarakat, Kedeputian Informasi dan Data KPK sekitar pukul 14.00 WIB,” kata Anggota DPRD Sumbar Hidayat di dampingi Evi Yandri yang mengantarkan dokumen pengaduan enam anggota DPRD Sumbar tersebut ke KPK.

Menurut Hidayat, dari dokumen laporan materinya terkait pengadaan barang untuk penaganan covid-19 tahun anggaran 2020, sebesar Rp7,63 miliar lebih yang tidak sesuai ketentuan berdasarkan laporan hasil pemeriksaan BPK Sumbar terhadap laporan keuangan Pemerintah Daerah Provinsi  Sumatera Barat (LKPD tahun 2020).

“Enam anggota DPRD Sumbar yang berdasar dari tiga partai ini melaporkan Kepala BPBD Sumbar dan pihak-pihak terkait dengan pengadaan barang untuk penaganan Covid-19,” tegas Hidayat melalui keterangan tertulis kepada koran ini.

Hidayat menjelaskan, ditemukannya permasalahan itu berdasarkan Hasil Pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemprov Sumbar/Laporan Hasil Pemeriksaan atas Sistem Pengendalian Intern dan Kepatuhan terhadap Peraturan Perundang-undangan oleh Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia Perwakilan Provinsi Sumatera Barat Nomor 40.C/LHP/XVIII.PDG/05/2021 tanggal 6 Mei 2021.

“Maka menurut hemat kami, bahwa permasalahan yang menyebabkan pengadaan barang untuk penaganan covid-19 tersebut tidak sesuai dengan ketentuan dan berpotensi merugikan keuangan daerah karena,” ungkapnya.

Dikatakan Hidayat, dugaan terjadinya mark up atau pemahalan harga pengadaan hand sanitizer 100 ml dan 500 ml yang mengakibatkan indikasi kerugian keuangan daerah sebesar Rp4,847 miliar.

“Kemudian transaksi pembayaran sebesar Rp49 miliar lebih tidak sesuai dengan ketentuan karena dilakukan secara tunai sehingga berpotensi terjadinya penyalahgunaan. Dan dari pembayaran tersebut juga terdapat pembayaran kepada pihak orang-orang tidak dapat diidentifikasi sebagai penyedia barang,” sebutnya.

Selanjutnya, diterangkan Hidayat, dugaan mark up atau pemahalan pengadaan hazmat (APD premium) sebanyak 21.000 pcs, sesuai kontrak senilai Rp375.000/pcs atau total sebesar Rp7,875 miliar. Dugaan mark up atau pemahalan dalam pengadaan masker bedah sebanyak 4.000 box dan pengadaan rapit test senilai Rp275.000/pcs atau total senilai kontrak sebesar Rp2,750 miliar.

“Dugaan mark up atau pemahalan dalam pengadaan surgical gown sebanyak 15.000 pcs seharga Rp125.000/pcs sehingga total nilai kontrak sebesar Rp1,875 miliar. Berdasarkan hasil temuan BPK tersebut kata Hidayat, maka pengadaan barang untuk penaganan covid-19 pada BPBD Sumbar tidak sesuai ketentuan sebesar Rp7,631 miliar lebih, ini harapannya dapat diproses secara hukum oleh penyidik Komisi Pemberantas Korupsi,” ujar Hidayat.

Selain itu, diungkapkan Hidayat, dalam dokumen pengaduan, juga disampaikan tambahan informasi, bahwa berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Atas Kepatuhan Penanganan Pandemi Covid-19 Tahun 2020, juga terdapat temuan dalam pengadaan barang untuk penanganan Covid-19 di BPBD Sumbar dengan beberapa rekomendasi.

“Rekomendasinya, terdapat kemahalan harga dan kekurangan volume untuk pengadaan hand sanitizer sebesar Rp4,9 miliar. Terdapat cara pembayaran atas pengadaan barang kepada pihak ketiga sebesar Rp49 miliar lebih yang tidak sesuai dengan ketentuan karena dibayarkan secara tunai,” jelasnya.

Kemudian sebutnya, terhadap temuan sebagai mana tersebut pada point 3 huruf (a), (b), dan (c), DPRD Sumbar telah menindaklanjuti melalui panitia khusus dan telah menetapkan rekomendasi yang harus ditindaklanjuti oleh pemerintah daerah dan pihak-pihak terkait. Termasuk meminta kepada BPK untuk melakukan pemeriksaan lanjutan terkait dengan pembayaran kepada pihak ketiga sebesar Rp49 miliar lebih yang tidak sesuai dengan ketentuan.

“Rekomendasi selanjutnya, terhadap temuan sebagaimana tersebut pada point 3 huruf (a) dan huruf (b), berdasarkan pemberitaan di berbagai media massa, bahwa proses hukumnya sedang ditangani oleh Polda Sumbar. Untuk perkara temuan LHP awal sebesar Rp4,9 miliar yang sedang ditangani Polda Sumbar, tentu kami sangat menghormati proses yang sedang berlangsung. Yang kami minta kepada KPK adalah pengusutan temuan yang Rp7,6 miliar lebih,” katanya.

Dalam dokumen laporan juga disampaikan informasi tambahan selanjutnya, bahwa hasil pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemerintah Provinsi Sumbar/Laporan Hasil Pemeriksaan atas Sistem Pengendalian Intern dan Kepatuhan terhadap Peraturan Perundang Undangan oleh Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia Perwakilan Provinsi Sumatera Barat Nomor 40.C/LHP/XVIII/PDG/05/2021 tanggal 6 Mei 2021 ini telah disampaikan BPK Perwakilan Sumbar secara terbuka dan terbuka untuk umum pada sidang paripurna DPRD Sumbar ini.

“Bagi kami, temuan BPK ini sungguh sangat memukul rasa keadilan sosial dan ekonomi masyarakat yang sedang terdampak secara sosial dan ekonomi  oleh pandemi Covid-19. Dampaknya kata Hidayat, berpotensi memicu ketidakpercayaan masyarakat kepada pemerintah terkait imbauan untuk taat dan disipilin menerapkan protokol kesehatan Covid-19 (pakai masker, jaga jarak, cuci tangan),” katanya.

Bahkan, dikatakan Hidayat, sering kali saat pertemuan dengan masyarakat, ia sebagai wakil rakyat mendengar langsung komentar rakyat bahwa Covid-19 ini tidak akan selesai-selesai karena dananya sudah dikoprupsi persepsi yang muncul di tengah masyarakat ini menurutnya memperngaruhi perilaku untuk menerapkan protokol kesehatan. Sebab hasil temuan BPK ini berpotensi menggerus kepercayaan masyarakat kepada pemerintahnya.

“Kita melihat hasil laporan BPK ini membuat banyak pihak miris dan prihatin di saat pemerintah pusat hingga pemerintah daerah siang malam tanpa lelah terus berusaha sekuat tenaga melakukan upaya-upaya pencegahan dan penanganan serta pengendalian penyebaran Covid-19 yang memakan dana negara yang tidak sedikit. Sementara pengelolaan keuangan daerah di BPBD Sumbar sesuai laporan BPK tidak dilaksanakan dengan baik dan benar sesuai ketentuan dan peraturan perundang-undangan,” ucapnya.

Atas semua pertimbangan di atas, Hidayat sebagai pelapor sangat KPK sebagai garda terdepan pemberantas tindak pidana korupsi dapat melakukan pemeriksaan dan penindakan hukum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Khususnya terhadap pengadaan barang untuk penanganan Covid-19 pada BPBD Sumbar tidak sesuai ketentuan sebesar Rp7,631 miliar lebih ini.

“Besar harpan kami, melalui pemeriksaan dan penindakan hukum yang dilakukan KPK dapat memberikan efek jera dan peringatan keras bagi yang hendak berniat melakukan tindak pidana korupsi, sehingga kejadian serupa tidak lagi terjadi di terutama di Pemprov Sumbar,” harap Hidayat.

Sementara, anggota DPRD Sumbar, Evi Yandri mengakui KPK sangat menapresiasi laporan tersebut, bahkan disebutkan bahwa pencegahan dan penindakan tindak pidana korupsi tidak akan berhasil optimal bila tidak ada peran serta aktif masyarakat.

“Kami apresiasi baik atas pengaduan masyarakat ini. Kami segera akan mempelajarinya dan memberikan laporan perkembangan kepada pelapor,” kata Evi Yandri menirunya ucapan pegawai KPK usai menerima laporan tersebut.

Sedangkan anggota DPRD Sumbar lainnya Albert Hendra Lukman berharap KPK melakukan pemeriksaan dan penindakan hukum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan khususnya terhadap pengadaan barang untuk penanganan Covid-19 pada BPBD Sumbar.

Dalam dokumen yang diserahkan ke KPK, juga dilampirkan LHP BPK Atas Kepatuhan Penangan Covid-19 tahun 2020, lalu LHP BPK terhadap Laporan Keuangan Pemerintah Provinsi Sumatera Barat (LKPD Tahun 2020). Serta Keputusan DPRD Provinsi Sumatera Barat Nomor : 07/SB/2021, tentang Rekomendasi dari DPRD Provinsi Sumatera Barat terhadap Tindak Lanjut LHP BPK Atas Kepatuhan Penanganan Pandemi Covid-19 Tahun 2020. (tim)

Selengkapnya unduh disini