Terkait Gedung Kebudayaan dan Stadion Utama, Gubernur Tidak Patuhi Rekomendasi BPK

PADANG – SINGGALANG

Gubernur Sumatera Barat belum patuhi rekomendasi Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait pembangunan Gedung Kebudayaan dan Stadion Utama. Terutama rekomendasi pembuatan nota kesepakatan bersama DPRD Sumbar.

Nota kesepakatan itu menjadi perisai untuk menghindari pembangunan terhambat, terbangkalai atau bahkan terhenti (mengkrak) dan pemanfaatan tidak sesuai rencana. Selain juga menjadi dokumen berkekuatan hukum, merincikan rencana pembangunan dan pelaksanaannya demi menghindari salah arti oleh dinas penanggung jawab pelaksana pembangunan.

Rekomendasi dan laporan LHP BPK tersebut telah diserahkan pada Gubernur dan Ketua DPRD pada 7 Mei 2021 lalu dengan Nomor: 8/S-HP/XVIII.PDG/05/2021, yakni pemeriksaan BPK perihal laporan hasil kinerja atas efektivitas pembangunan infrastruktur gedung dan bangunan Tahun Anggaran 2020 pada pemerintah Sumbar.

Anggota Komisi IV DPRD Sumbar, M. Nurnas mengatakan pembangunan di Sumbar, rekomendasi itu perlu segera dilaksanakan Pemprov. Bukan hanya untuk Gedung Kebudayaan dan Main Stadium saja, namun juga untuk pembangunan lain di masa datang.

Nurmas menjelaskan, nota kesepatan itu bisa menjadi acuan dalam program infrastruktur pada APBD tiah tahun. Dengan adanya nota kesepakatan ini maka ada jaminan untuk penyelesaian pembangunan infratruktur.

“Jadi, tak masalah jika gubernur berganti atau pimpinan/anggota dewan dan kepala dinas berganti, kelanjutan pembangunan bisa lebih dipastikan karena ada nota kesepakatan resmi yang berkekuatan hukum,” katanya.

Nurmas memaparkan, rekomendasi LHP BPK tersebut ada lima poin. Pembuatan nota kesepakatan adalah rekomendasi poin pertama. Yakni tertulis : BPK merekomendasikan gubernur Sumatera Barat antara lain untuk : (1) bersama dengan DPRD Provinsi Sumatera Barat membuat nota kesepakatan untuk menjamin adanya komitmen penyediaan anggaran atas pembangunan infrastruktur gedung dan bangunan yang telah direncanakan agar dapat berjalan sesuai dengan dapat berjalan sesuai dengan yang diharapkan dan dimanfaatkan sesuai dengan tujuan.

Sejak diserahkan BPK pada Mei 2021, sapai saat ini, belum kunjung nota kesepakatan itu dibuat.

“Sebenarnya sudah sering nota kesepakatan ini kami tanyakan, namun belum juga ada,” ujar Nurmas.

Nurmas mengatakan bahwa rekomendasi BPK itu berpijak pada fakta bahwa pemerintahan Sumbar adalah dua lembaga yakni gubernur (pemprov) namun juga DPRD. Keberhasilan rencana pembangunan akan tercapai dengan kerja dua lembaga ini.

Selain rekomendasi nota kesepakatan rekomendasi lain yang juga tak kalah penting, yakni rekomendasi poin empat, yakni: gubernur direkomendasikan untuk memerintahkan kepala dinas terkait dan kepala Biro Kerja sama, Pembangunan dan Rantau (saat ini bernama Biro Adpim) untuk melakukan pemetaan masalah, monitorong, evaluasi secara keseluruhan sebagai upaya mitigasi permasalahan yang terjadi dalam pelaksanaan pembangunan infrastruktur gedung dan bangunan supaya dapat ditindaklanjuti penyelesaiannya.

Kemudian poin lima: BPK merekomendasikan gubernur memerintahkan kepala Dinas PUPR (saat ini bernama Dinas BMCKTR) untuk melengkapi dokumen persyaratan perencanaan pembangunan gedung secara memadai.

“Tindaklanjut gubernur terkait dua ini juga sering kami tagih. Pemprov, geburnur, tentu baiknya memastikan rekomendasi itu benar-benar dilaksanakan dengan baik sehingga tak terus muncul masalah atau tak terselesaikan,” kata Nurnas.

Tak Ada Rekomendasi

            Sementara terkait hebih area Taman Budaya, Anggota DPRD Sumbar sekaligus Ketua Fraksi Gerindra Hidayat menegaskan, DPRD tidak ada merekomendasikan pembangunan hotel di kawasan gedung kebudayaan atau area Taman Budaya Padang dimaksud.

Dasar pengertian rekomendasi DPRD terkait hotel tersebut, yakni rekomendasi panitia khusus (Pansus) terkait LKPJ Kepala Daerah tahun 2021, tidak ada memuat kalimat tentang hotel.    Berkas itu adalah dokumen yang resmi dan tidak ada sama sekali mencantumkan pembangunan hotel. Fix saya nyatakan tak ada DPRD merekomendasikan pembangunan hotel di sana,” tegas Hidayat.

Pada berkas surat keputusan DPRD Sumbar Nomor 9/SB/2022 tentang rekomendasi DPRD Sumbar terhadap LKPJ kepala Daerah Sumbar Tahun 2021.

Pada halaman 6, bagian urusan pekerjaan umum nomor (c) berbunyi yakni : merevisi rencana pembangunan gedung budaya menjadi tempat yang bernilai ekonomis dan memberikan kontribusi terhadap pendapatan asli daerah.

“Di sana tidak ada kata-kata hotel. Nilai ekonomis itu kan banyak caranya,” tegas Hidayat.

Selain itu, lanjut Hidayat, seharusnya memang gubernur dan  OPD membuat dulu nota kesepakatan dengan DPRD Sumbar sesuai rekomendasi BPK yang telah disampaikan pada Mei 2021. Ini menurut dia menjadi berkas dokumen berkekuatan hukum yang harusnya lebih diutamaakan.

“Pertanyaan saya, berapa banyak rekomendasi pansus dan DPRD tidak ditindaklanjuti gubernur? Banyak, terutama soal pendidikan dan bantuan modal UMKM. Ini disebut pembangunan hotel yang pro kontra disebut tindaklanjut rekomendasi DPRD. Itu tidak didokumen resmi SK DPRD,” ujarnya.

Hidayat menilai, sekarang seharusnya gubernur melalui OPD berfokus untuk menindaklanjuti rekomendasi BPK, terutama melengkapi persyaratan pembangunnan, pemetaan masalah dan evaluasi agar gedung itu cepat selesai. (401)

Selengkapnya unduh disini