Pemkab Solok Selatan (Solsel) memecat secara tidak hormat seorang aparatur sipil negara (ASN) di daerah itu karena terlibat kasus korupsi. Pegawai yang menerima pemecatan dengan tidak hormat (PTDH) itu adalah EZ. Pemecatan dilakukan setelah kasus korupsi yang menjeratnya telah memiliki kekuatan hukum tetap.
“EZ, sudah menerima putusan pengadilan serta menjalani hukuman. Sesuai aturan, bagi ASN yang terbukti korupsi maka akan dipecat dan kami melaksanakannya sesuai ketentuan yang berlaku,” kata Sekkab Solsel, Yulian Efi, Rabu (22/5).
EZ sendiri saat ini menjalani hukuman atas putusan pengadilan dengan kasus korupsi APBD Solsel tahun anggaran 2009. Selain dia sebut Sekkab, masih ada ASN lain yang juga terancam dipecat atas dugaan korupsi. Kasusnya sudah diputus Pengadilan Negeri, akan tetapi belum inkrah. “Jika telah ada keuatan hukum tetapyang bersangkutan bersalah, juga akan dipecat,” ujarnya.
Kepala Bidang Perencanaan dan Pembinaan Aparatur (PPA) Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Solsel, Admi Zulkhairi menjelaskan, pegawai korupsi yang bisa dipecat dengan tidak hormat hanya yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap.
“Saat ini memang baru seorang ASN yang dipecat. Tetapi kami sedang mempersiapkan SK pemecatan terhadap dua pegawai lagi,” katanya.
Dua ASN yang sedang dipersiapkan pemecatannya sambung Admi, satu diantaranya melakukan upaya hukum saat ini. Pihaknya pun mengaku masih menunggu putusannya.
Seorang lagi mengajukan permohonan pensiun. Akan tetapi sudh ditolak oleh BKN sehingga dipersiapkan SK pemecatannya. Tentang dua ASN tersebut, Admi sendiri masih enggan menyebutkan namanya.
“Sama-sama kita tunggu saja. Nanti semua juga akan tahu siapa. Yang bersangkutan masih menunggu putusan hukum tetap atas perkara yang menjeratnya. Kami juga belum menerima salinan amar putusan bandingnya. Sehingga belum bisa dikeluarkan surat pemecatannya,” jelasnya.
Ditegaskannya, pemecatan ASN yang terlibat kasus korupsi harus dilakukan sesuai prosedur yang berlaku.
Namun begitu, setiap setiap ASN yang terlibat korupsi dan diputus bersalah dengan kekuatan hukum tetap harus dipecat.
“Selain dua ASN tadi, saat ini juga ada seorang ASN Solsel yang diduga melakukan korupsi dan sedang menjalani sidang di Pengadilan. Kami akan terus pantau perkembangannya,” tukasya. (cr19)