Padang, Jumat (4/3) – Tiga Pemerintah Daerah yakni Pemerintah Kabupaten Padang Pariaman, Pemerintah Kota Sawahlunto, dan Pemerintah Kota Pariaman menyerahkan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) unaudited kepada BPK Perwakilan Provinsi Sumatera Barat (BPK Sumbar). Hadir langsung menyerahkan LKPD unaudited masing-masing Kepala Daerah yakni Bupati Padang Pariaman, Suhatri Bur, Walikota Sawahlunto, Deri Asta, dan Walikota Pariaman, Genius Umar.
Dalam sambutannya Bupati Padang Pariaman, Suhatri Bur sebagai perwakilan Kepala Daerah mengucapkan terima kasih atas masukan dan saran, selama pemeriksaan pendahuluan telah meninggalkan catatan-catatan yang nanti kita perbaiki. LKPD sudah kami susun sesuai dengan tanggal yang telah ditetapkan, begitu juga reviu oleh APIP, boleh dikatakan sudah mendekati sempurna. Kita berharap Bu Kalan dan jajaran memahami dan tidak segan-segan dalam memberikan masukan lanjutan,” kata Bupati Padang Pariaman.
Acara kemudian dilanjutkan dengan penandatanganan Berita Acara Serah Terima (BAST) dan penyerahan LKPD unaudited kepada BPK, dimulai dari Pemerintah Kabupaten Padang Pariaman, Pemerintah Kota Sawahlunto dan Pemerintah Kota Pariaman.
Kepala Perwakilan dalam sambutannya mengungkapkan apresiasi kepada Pemerintah Daerah yang telah menyampaikan Laporan Keuangan mendahului dari batas waktu yang ditetapkan oleh peraturan perundang-undangan. “Kami sangat mengapresiasi karena paling lambat tiga bulan setelah tahun anggaran atau 31 Maret, bapak ibu masih bisa. Kami harus menyelesaikan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) dua bulan setelah laporan keuangan diperiksa. Paling lambat tanggal 4 Mei kami akan menyerahkan LHP, karena Idul Fitri maka akan dimajukan menjadi hari Jumat tanggal 29 April 2022,” kata Kepala Perwakilan. (mo)