Tiga Entitas Serahkan LKPD Tahun 2023 ke BPK Sumbar

Padang, Kamis (7 Maret 2023) – BPK Perwakilan Provinsi Sumatera Barat telah menerima Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun 2023 dari Pemerintah Kabupaten Agam, Kota Pariaman, dan Kota Bukittinggi. Penyerahan ini berlangsung di Aula Gedung A, Lantai 4, Kantor BPK Perwakilan Provinsi Sumatera Barat, dengan dihadiri oleh Bupati Agam, Walikota Bukittinggi, Pj Walikota Pariaman, Sekretaris Daerah (Sekda), Inspektur, Kepala BPKAD, serta pejabat lainnya dari lingkungan Pemerintah Kabupaten Agam, Kota Bukittinggi, dan Kota Pariaman.

Dalam kesempatan tersebut, Bupati Agam, Andri Warman, menyatakan rasa terima kasih atas kesempatan untuk menyerahkan LKPD Tahun 2023, serta berharap agar laporan tersebut tidak mengandung kesalahan.

Selanjutnya Walikota Bukittinggi, Erman Safar menyampaikan harapan semoga hasil pemeriksaan sesuai dengan harapan bersama.

Kemudian, proses penandatanganan Berita Acara Serah Terima (BAST) serta penyerahan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) unaudited kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dilakukan secara bergantian oleh Pemerintah Kabupaten Agam, Kota Bukittinggi, dan Kota Pariaman.

Laporan Keuangan unaudited meliputi Laporan Realisasi Anggaran, Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih (SAL), Neraca, Laporan Operasional, Laporan Arus Kas, Laporan Perubahan Ekuitas, dan Catatan atas Laporan Keuangan, yang disertai dengan beberapa lampiran.

 

Dalam sambutannya, Arif Agus, yang menjabat sebagai Kepala Perwakilan BPK Provinsi Sumatera Barat, menyatakan bahwa ini adalah momen penyerahan tujuh, delapan, dan sembilan LKPD kepada BPK Sumbar, yang dilakukan pada hari Kamis, tanggal 7 Maret 2024.

Dia menjelaskan bahwa sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, Pasal 56 mengatur bahwa Kepala Satuan Kerja Pengelola Keuangan Daerah, yang bertindak sebagai Pejabat Pengelola Keuangan Daerah, bertanggung jawab menyusun laporan keuangan pemerintah daerah untuk disampaikan kepada gubernur/bupati/walikota guna memenuhi pertanggungjawaban pelaksanaan APBD. Laporan Keuangan tersebut kemudian diserahkan oleh gubernur/bupati/walikota kepada Badan Pemeriksa Keuangan paling lambat 3 (tiga) bulan setelah tahun anggaran berakhir.

Selanjutnya, BPK Sumbar berkomitmen akan memenuhi kewajibannya sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pengelolaan Keuangan Negara yaitu menyampaikan Laporan Hasil Pemeriksaan BPK kepada DPRD Provinsi/Kabupaten/Kota paling lambat dua bulan setelah LKPD diserahkan. (mo)