Tindak Lanjuti Temuan BPK Rp12,6 M, DPRD Sumbar Bentuk Pansus

PADANG, METRO

DPRD Sumatera Barat membentuk panitia khusus (pansus) untuk menindak lanjuti temuan Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) Perwakilan Sumatera Barat (Sumbar) dalam laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Kepatuhan atas belanja daerah Pemerintah Provinsi Sumbar Tahun 2021 sebesar Rp12,6 Miliar.

Ketua DPRD (Sumbar) Supardi mengatakan pansus terdiri dari 14 orang anggota DPRD dari semua fraksi di DPRD. Setelah ditentukan 14 anggota, kemudian mereka bermusyawarah untuk menentukan ketua, wakil ketua, dan sekretaris. Setelah itu dikeluarkan Surat Keputusannya.

Sebelumnya, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Sumatera Barat menemukan permasalahan sebesar Rp 12.686.540.202 dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Kepatuhan atas belanja Daerah Pemerintah Provinsi Sumbar tahun 2021. Menyikapi persoalan ini, DPRD Sumbar membentuk panitia khusus (Pansus), Jumat (11/2).

Salah seorang anggota pansus Nofrizon menyampaikan persolan ini ditemuan BPK pada APBD 2021, terkait realisasi bantuan benih/bibit ternak, alsintan, dan benih/bibit perkebunan di dua OPD sebesar Rp 2.022.401.500 yang dinilai tidak tepat sasaran. Kemudian kelebihan popembayaran belanja perjalanan dinas pada dua OPD sebesar Rp 423.245.800.

Ada kelebihan pembayaran 12 paket pekerjaan gedung dan bangunan pada tiga OPD sebesar Rp 838.488.814.  Pelaksanaan tiga paket pekerjaan gedung dan bangunan pada tiga OPD putus kontrak dan pengembalian uang muka serta jaminan pelaksanaan belum dicairkan sebsar Rp 7.917.353.727.

Selanjutnya kelebihan pembayaran 17 paket pekerjaan jalan dan irigasi pada dua OPD sebesar Rp 735.050.361. kemudian pemberian bantuan bencana alam banjir bandang dan tanah longsor di Nusa Tenggara Timur yang bersumber dari belanja tidak terduga sebesar Rp750 juta tidak sesuai ketentuan.

Nofrizon masih mempelajari lebih lanjut terkait temuan ini. “Saya belum bisa menyampaikan secara rinci temuan ini. Yang jelas tentu akan dibahas lebih mendalam pada rapat kerja pansus nanti,” kata dewan dapil Agam-Bukittinggi ini.

Nofrizon mengatakan dalam LHP yang dikeluarkan 27 Januari 2022 ada temuan lebih dari Rp12,6 miliar di sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Nofrizon mengatakan pihaknya akan bekerja maksimal untuk menindaklanjuti LHP Tersebut setelah pansus terbentuk.

Pansus tersebut dibentuk dalam sidang paripurna DPRD Sumbar yang dipimpin ketua DPRD, Supardi menyampaikan sesuai dengan amanat undang-undang, pansus ini dibentuk untuk menikdaklanjuti LHP Pemprov Sumbar yang dikeluarkan BPK RI.

Supardi mengatakan pansus tersebut beranggotakan 14 orang DPRD dari semua fraksi di DPRD. “ Setelah ditentukan 14 anggota, kemudian mereka bermusyawarah untuk menentukan ketua, wakil ketua, dan sekretaris. Setelah itu dikeluarkan Surat Keputusan,” katanya. (hsb)

Ketua DPRD Sumbar Supardi memimpin rapat paripurna pembentukan dan penetapan pansus LHP BPK RI atas kepatuhan pemeriksaan Dengan Tujuan  Tetentu (PDTT) thd belanja daerah tahun 2021.(Hsb)

Selengkapnya unduh disini