DPRD Sumbar Bentuk Pansus
LHP PDTT Kepatuhan Belanja Daerah bertujuan untuk menilai apakah belanja daerah telah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Permasalahn yang signifikan, masih ditemukannya realisasi bantuan yang tidak tepat sasaran. Juga masih ada kelebihan pembayaran belanja perjalanan dinas, yang selalu jadi temuan klasik tiap tahun.
PADANG, HALUAN – Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) masih menemukan sejumlah masalah, mulai dari kelebihan pembayaran belanja perjalanan dinas hingga bantuan yang tidak tepat sasaran, dalam Laporan Hasil Periksaan (LHP) ATAS Pemeriksaan Dengan Tujuan Tertentu (PDTT) Kepatuhan Belanja Daerah Pemerintah Provinsi Sumatera Barat Tahun 2021. Menikdaklanjuti hal ini, DPRD Sumbar membentuk panitia khsuus pada jumat (12/2).
Ketua DPRD Sumbar, Supardi mengatakan, tujuan dari LHP Kepatuhan Belanja Dearah adalah untuk memastikan apakah belanja dearah yang dialokasikan dalam APBD telah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan atau tidak.
“Sesuai dengan ketentuan Permendagri Nomor 13 Tahun 2010 pasal 5 ayat (2) huruf a, terhadap PDTT yang didalamnya termasuk pemeriksaan kepatuhan terhadap perundang-undnagan paling lama dua minggu sejak diterima, LHP ini dibahas oleh DPRD dlam bentuk panitia kerja, atau panitia khusus. Pembahasan dilakukan paling lambat satu minggu,” ujarnya.
Sehubungan dengan hal tersebut pimpinan DPRD Melalui surat nomor : 162/130/FPP/-2022 tanggal 3 februari 2022 telah menyurati fraksi-fraksi untuk mengusulkan nama-nama yang ditempatkan menjadi anggota pansus, yang beranggota 14 orang dari semua fraksi di DPRD.
“Setelah ditentukan 14 anggota,mmereka bermusyawarah untuk menentukan ketua, wakil ketuan dan sekretaris. Setelah itu dikeluarkan surat keputusannya,” kata Supardi.
Terpisah salah seorang anggota pansus, Nofrizon mengatakan dalamm LHP yang diterbitkan pada 27 Januarai 2022 lalu itu terdapat temuan lebih dari Rp 12,5 miliar di sejumlah Organisasi Pengakatan Daerah (OPD) dilingkungan Pemprov Sumbar.
Temuan itu salah satunya berupa realisasi bantuan benih/bibit ternak, Alsintan dan benih/bibit perkebunan di dua OPD sebesar Rp 2 Miliar yang dinilai tidak tepat sasaran. Kemudian, kelebihan pembayaran belanja perjalanan dinas pada dua OPD sebesar Rp 423 juta. Lalu, kelebihan pembayaran 12 paket pekerjaan gedung dan bangunan pada tiga OPD sebesar Rp 838 juta.
Selanjutnya, pelaksanaan tiga paket pekerjaan gedung dan bangunan pada tiga OPD putus kontrak dan pengembalian uang muka serta jaminan pelaksanaan belum dicairkan sebesar Rp 7,9 Miliar. Lalu kelebihan pembayaran 17 paket pekerjaan jalan dan irigasi pada dua OPD sebesar Rp 735 Juta Lebih.
Terakhir, pemberian bantuan bencana alam banjir bandang dan tanah longsor di Nusa Tenggara Timur yang Bersumber dari Belanja Tidak Terduga (BTT) Sebesar Rp 750 juta, yang tidak sesuai ketentuan.
“Setelah Pansus terbentuk, kami akan bekerja maksimal dalam menindaklanjuti LHP Tersebut,” Ucap Nofrizon.
Sebelumnya, kepala BPK Perwakilan Sumbar Yusnadewi mengatakan, selain Pemprov Sumbar, permasalahan serupa juga masih ditemukan dalam LHP PDTT dua kabupaten/ kota, yakni Kabupaten Tanah Datar dan Kota Sawahlunto.
“Hasil pemeriksaan ini telah sesuai dengan UU Nomor 15 tahun 2006, tentang Badan Pemeriksaan keuangan (BPK), di mana BPK memiliki kewenangan untuk melakukan PDTT, yang merupakan pemeriksaan yang dilakukan dengan tujuan khusus di luar pemeriksaan keuangan dan pemeriksaan kinerja. Termasuk dalam PDTT ini adalah pemeriksaan atas hal-hal lain yang berkaitan dengan keuangan dan pemeriksaan investigatif,” katanya saat acara Penyerahan LHP PDTT Kepatuhan Belanja Daerah Semester II Tahun 2021 di Aula Gedung BPK Sumbar, Jumat(28/1) lalu.
Yusna mengungkapan bahwa dalam LHP PDTT Pemprov Sumbar, Pemkab Tanah Datar, dan Pemko Sawahlunto masih ditemukan beberapa permasalahan. Untuk, itu diharapkan entintas yang diperiksa dapat memperbaiki kelemahan yang ada, menyatakan secara jelas apa yang harus diperbaiki, serta siapa yang memiliki wewenang untuk menginisiasi perbaikan yang direkomendasi. Proses penindaklanjutan rekomendasi ini harus dierahkan kepada BPK Selambat-lambatnya 60 hari setelah laporan hasil pemeriksaan diterima.
“LHP ini adalah LHP dengan tujuan tertentu diluar pemeriksaan keuangan dan kinerja. Bertujuan untuk menilai apakah belanja daerah telah sesuai dnegan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Permasalahan yang signifikan, masih ditemukannya realisasi bantuan yang tidak tepat sasaran. Juga masih ada kelebihan pembayaran belanja perjalanan dians, yang selalu jadi temuan klasik tiap tahun. Semoga dengan penyerahan LHP ini dapat memberikan dorongan dan motivasi kepatuhan belanja daerah dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat,” Ujarnya.
Pada kesempatan yang sama, Gubenur Sumbar, Mahyeldi Ansharullah mengucapkan terima kasih kepada Pemriksaan BPK Sumbar yang memberikan arahan administartif yang benar terhadap kinerja pemerintah daerah agar dicapai peningkatan kerja dengan kualitas yang lebih baik.
“Ada beberapa catatan yang mesti dijadikan bahan perbaikan. Artinya, kami punya ruang dan waktu untuk melakukan perbaikan. Ini jadi masukan bagi kami. Terima kasih kepada seluruh jajaran BPK yang sudah melakukan pemeriksaan belanja di provinsi. Mudah- mudahan ini menjadi langkah kami untuk penyempurnaan,” Katanya.
Siapkan langkah tindak lanjut terpisah, Sekretaris Inspektorat Sumbar, Betty Vetria menyebutkan, terhadap permasalahan yang tedapat pada maisng-masing temuan hasi; pemeriksaan yang terutang dalam, LHP BPK tersebut, Inpektorat Sumbar telah menyiapkan sejumlah langkah tindak lanjut.
Pertama, akan menyusun Instruktur Gubenur yang ditunjuk kepada masing-masing kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang bertanggung jawab untuk setiap temuan. Kedua, akan melakukan pembahasan dan koordinasi dengan pihak-pihak terkait dalam rangka percepatan penyelesaian tindak lanjut termasuk melakukan koordiansi dengan BPK juka temuan kendala dalam pemenuhan rekomendasi.
Ketiga, Peprov akan menyampaikan perkembangan tindak lanjut kepada BPK untuk kemudian ditelaah kembali oleh BPK atas kekurangan atau kelengkapan bukti-bukti tindak lanjut yang disampaikan. Terakhir akan terus melakukan pemantauan tindka lanjut oleh Inspektorat Sumbar dan jika perlu akan mengeluarkan surat teguran kepada OPD yang lambat menindaklanjuti rekoemdasi tersebut.
“Setelah menyampaikan Surat Instruksi Gubenur Kepada OPD terkait, kami tentunya akan tetap melakukan pengawasan untuk memastikan aksi tindak lanjut dari OPD yang bersangkutan,” Kata Betty kepada Haluan, Minggu(30/1).
Terkait dengan klebihan pembayaran belanja perjalan dinas sesuai dengan reloemdasi BPK, Inspektorat, ujarnya, akan melakukan pemulihan atas kerugian daerah yang telah diakibatkan dengan e,mndorong OPD terkait untuk dapat segera mengembalikan kelebihan poembayaran tersebut. Termasuk memproses sanksi kepada pihak-pihak terkait sesuai ketentuan yang berlaku.
Sedangkan atas bantuan yang tidak tepat sasaran, sesuai dengan rekomedasi BPK akan dialkukan monitoring dan evaluasi terhadao perangkat serta perose pelaksanaan kegiatan dimaksud. Hasilnya akan dijadikan bahan perbaikan ke depan
“Dalam hal ini juga termasuk evaluasi atas proses pernecanaan, tim pemberi bantuan, dan penunjukkan objek penerima bantuan,” ucapnya. (h/len)
Selengkapnya unduh disini