Tulisan Hukum : Regulasi Pelaksanaan Penanggulangan Kemiskinan di Provinsi Sumatera Barat

Salah satu program Prioritas Nasional (PN) 3 adalah Pengentasan Kemiskinan. Upaya peningkatan kesejahteraan masyarakat miskin ekstrem dilaksanakan melalui tiga strategi utama, yaitu penurunan beban pengeluaran masyarakat, peningkatan pendapatan masyarakat, serta meminimalkan wilayah kantong kemiskinan.

Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS), tingkat kemiskinan Sumatera Barat cenderung mengalami penurunan pada periode Tahun 2016 sampai dengan Tahun 2020 (Maret) di mana persentase penduduk miskin Tahun 2016 (September) sebesar 7,14%, turun menjadi 6,28% pada Tahun 2020 (Maret). Namun angka tersebut kembali meningkat pada akhir Tahun 2020 hingga Maret Tahun 2021 yang mencapai 6,63%. Sedangkan target tingkat kemiskinan Sumatera Barat Tahun 2021 dalam RPJMD 2016 – 2021 adalah sebesar 5,09 dan sebesar 6,40% (outlook) pada RPJMD 2021-2026.

Selengkapnya : Tulisan Hukum_Penanggulangan Kemiskinan