SOLOK KOTA, HALUAN–Walikota Solok, Zul Elfian Umar menyampaikan nota penjelas empat rancangan peraturan daerah (Ranperda) pada rapat paripurna yang dipimpin oleh Wakil ketua DPRD Kota Solok, Senin (20/6).
Empat nota penjelasan tersebut tentang Ranperda pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Kota Solok Tahun 2021, Ranperda Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2016 tentang Penyertaan modal Daerah pada Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Sumatera Barat. Ranperda Ketentraman dan Ketertiban Umum dan Ranperda Sistim Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE).
Rapat Paripurna penyampaian Nota Pengantar atas empat Ranperda akan dilakukan pembahasan oleh DPRD untuk selanjutnya dapat ditetapkan menjadi Peraturan Daerah.
“Sebagaimana telah kita pahami bersama, APBD sebagai rencana keuangan tahunan daerah, merupakan pedoman dalam pelaksanaan tugas pemerintahan, pembangunan dan pembinaan kemasyarakatan, serta gambaran kebijakan publik yang mencerminkan hak dan kewajiban pemerintah serta masyarakat dalam tahun anggaran berkenaan,” kataWalikota Solok, Zul Elfian Umar
Selanjutnya kata dia, setelah berakhirnya tahun Defisit anggaran berkenaan harus dilakukan perhitungan realisasi pelaksanaan APBD sebagai pertanggungjawaban kinerja keuangan daerah.
Sesuai dengan ketentuan Pasal 194 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019, Ranperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2021 ini dilengkapi dengan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah yang terdiri dari Laporan Realisasi Anggaran, Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih, Neraca, Laporan Operasional, Laporan Arus Kas, Laporan Perubahan Ekuitas dan Catatan atas Laporan Keuangan yang telah diaudit oleh BPKRI Perwakilan Sumatera Barat dengan opini atas Laporan Keuangan Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).
“Secara umum Realisasi APBD Kota Solok Tahun Anggaran 2021 terdiri dari Pendapatan Daerah Rp.547.429.561. 401,27, Belanja Daerah Rp.566.878.632.377,90, Defisit Rp.19.449.070.976,63, Penerimaan Pembiayaan Rp.96.289.643.787,66, Pengeluaran Pembiayaan Rp.0,00, Sisa Lebih Pembiayaan Rp.76.840.572.811,03 Anggaran (SILPA),” ungkap Walikota.
Terkait Ranperda tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2016 tentang Penyertaan Modal Daerah pada PT. Bank Pembangunan Daerah Sumatera Barat, berdasarkan evaluasi terhadap Perda Kota Solok Nomor 7 Tahun 2016 tentang Penyertaan Modal Daerah pada PT. Bank Pembangunan Daerah Sumatera Barat, periode Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Kota Solok pada Bank Nagari telah berakhir pada Tahun 2019.
“Dengan demikian, untuk legalisasi Penyertaan Modal selanjutnya harus dilakukan perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2016,” kata Wako.(ndi)
Selengkapnya dapat diunduh disini