SOLOK, HALUAN – Baru dua bulan memasuki tahun anggaran 2022, Wali Kota Solok Zul Elfian Umar langsung menyerahkan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kota Solok ke Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Sumbar di aula BPK Sumbar, Rabu (2/3).
Penyerahan LKPD Kota Solok diterima langsung kepala BPK RI Perwakilan Sumbar Yusnadewi, turut hadir saat penyerahan LKPD Kota Solok, kepala Inspektorat Kenfilka, Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD) Novirna Hendayani.
Wali Kota Solok Zul Elfian Umar usai penyerahan wajib menyerahkan LKPDnya minimal dalam tiga bulan anggaran berjalan. Penyerahan LKPD juga sesuai dengan peraturan pemerintah tentang pengelolaan keuangan daerah dalam upaya mewujudkan pengelolaan keuangan daerah yang berkualitas, transparan, akuntabel dan partisipasif.
“Nantinya tentu LKPD yang diserahkan dilakukan penelitian dan pemeriksaan oleh BPK RI Perwakilan Sumbar, hasil pemeriksaan diharapkan bisa membahkan hasil bahkan bisa mengukir prestasi Kota Solok terhadap kinerja Pemerintah Kota Solok,” kata Wali Kota.
Kepala BPK RI Perwakilan Sumbar Yusnadewi mengucapkan terimakasih dan memberi apresiasi pada Pemerintah Kota Solok yang sudah menyampaikan LKPD tahun 2021. Bahkan penyerahan diakui lebih cepat dari waktu yang ditentukan.
“Hanya dua bulan tahun anggaran berjalan sudah masuk laporan 2021. Ini suatu bukti sistim yang berjalan di Kota Solok sangat baik,” ucapnya.
Kata Yusnadewi, sebelumnya BPK sudah melakukan interim yang tidak terpisah dengan pemeriksaan terinci. Ke depan Kantor Akuntansi Publik (KAP) atas nama auditor BPK. Sedangkan kantor akuntan publik membantu audit bersifat umum.
Walau dibantu KAP, kata Yusnadewi tidak semua audit diberikan pada akuntanpublik. Untuk lembaga negara bersifat rahasia masih dikerjakan auditor BPK. Sedangkan kantor akuntan publik membantu audit bersifat umum.
“Pemeriksaan rutin yang dilakukan KAP ditetapkan ke beberapa entitas di pemerintah pusat dan daerah yang sudah beberapa kali mencapai status pemeriksaan Wajar Tanpa Pengecualian (WTP). Intinya pemeriksaan oleh KAP merupakan hal yang bagus, karena syaratnya daerah opininya sudah WTP dan resiko tidak terlalu tinggi, temuan tidak terlalu tinggi, temuan yang ada berkurang bahkan jangan sampai ada temuan berulang dengan tahun yang sama,” tutur Yusnadewi. (h/alf)
Selengkapnya unduh disini