Walikota Sampaikan PP-APBD 2018 ke DPRD

Padang-Singgalang

Walikota Mahyeldi menyampaikan secara resmi Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (PP-APBD) 2018 dalam Rapat DPRD Padang pada, Senin (24/6).

Rapat paripurna dipimpin Wakil Ketua DPRD Padang Asrizal dengan diikuti Wakil Ketua DPRD Muhidi, para anggota DPRD dan sejumlah pimpinan OPD di lingkungan Pemko.

Dalam penyampaiannya Walikota mengatakan, sejak berlakunya Undang-undang No. 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, maka setiap pengelola keuangan daerah harus menyampaikan laporan pertanggungjawaban pengelolaan keuangannya. Laporan  keuangan yang disampaikan, merupakan laporan keuangan yang sudah diaudit oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

“Di antaranya terdiri dari laporan realisasi anggaran, laporan operasional, laporan perubahan ekuitas, laporan perubahan saldo anggaran lebih, neraca, laporan arus kas dan catatan atas laporan keuangan,” sebutnya.

Diterangkan, laporan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD 2018 merupakan implementasi dari kebijakan perencanaan dan penganggaran pembangunan daerah yang secara teknis operasional merupakan tindak lanjut dari Perda No.11 Tahun 2017 tentang APBD TA 2018. Sebagaimana laporan keuangan merupakan bagian dari laporan pertanggungjawaban APBD.

“Laporan keuangan disusun untuk menyediakan informasi yang relevan mengenai posisi keuangan dan seluruh transaksi yang dilakukan oleh suatu entitas pelaporan selama satu periode pelaporan,” tegasnya.

Mahyeldi menambahkan sesuai dengan ketentuan pasal 31 Undang-undang No.17 Tahun 2003  tentang Keuangan Negara, laporan keuangan pemerintah daerah (LKPD) harus diperiksa oleh BPK sebelum disampaikan ke DPRD.

“Memenuhi ketentuan itu, kami telah menyampaikan laporan keuangan pemko 2018 kepada BPK Perwakilan Sumbar pada 29 Maret 2019 lalu untuk diaudit oleh BPK RI. Alhamdulillah, BPK memberikan lagi opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas laporan keuangan Pemko 2018. Opini WTP ini merupakan penilaian tertinggi yang diberikan BPK RI atas laporan keuangan pemerintah daerah, dan kita telah menerima yang keenam kalinya. Prestasi ini dapat diraih juga tidak lepas dari dukungan semua anggota DPRD,” ulas wako.

Lebih lanjut, beberapa hal yang telah dan terus dilakukan pemko dalam meningkatkan pengelolaan keuangan daerah yang valid, akuntabel dan transparan ada beberapa. Di antaranya melalui penyajian laporan keuangan secara wajar sesuai dengan standar akuntansi pemerintah dan diungkap secara memadai dalam catatan atas laporan keuangan semua hal yang terkait dan mempengaruhi penyajian laporan keuangan.

Selanjutnya sistem pengendalian intern yang memadai dan meningkatkan pengawasan dalam pelaksanaan administrasi keuangan daerah, peningkatan ketaatan terhadap peraturan perundang-undangan yang mengatur seluruh pelaksanaan administrasi keuangan daerah oleh semua SKP. Kemudian meningkatnya komitmen semua elemen pendukung pelaksanaan administrasi keuangan daerah.

“Demikianlah nota keuangan pengantar pertanggungjawaban pelaksanaan APBD 2018 kami sampaikan. Harapan kami semoga apa yang disampaikan kali ini kepada dewan, dapat dibahas dan diproses sesuai dengan prosedur dan peraturan yang berlaku sehingga dapat ditetapkan menjadi Perda sesuai dengan waktu yang direncanakan,” sebut Wako. (105)

Selengkapnya…