Yusafni Diduga Gunakan KTP Saksi untuk Buka Rekening

Padang, padek

Saksi yang dihadirkan  dalam sidang lanjutan dugaan kasus korupsi Surat Pertanggungjawaban (SPj) fiktif yang menejerat mantan kuasa pengguna Anggaran (KPA) di Dinas Prasarana Jalan, Tata Ruang dan Pemukiman rekening atas namanya atas perintah terdakwa.

“Saya tidak mengetahui kalau Bapak (Yusafni) menggunakan KTP saya yang dimintanya untuk pembuatan rekening bank,” aku saksi Elia Harmoni, mantan karyawan CV.Kiambang Raya yang bekerja di perusahaan milik Yusafni.

Dalan persidangan lanjutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Padang Senin (2/4), Eli Harmonis mengungkapkan, sebagai karyawan ia bekerja di perusahaan Yusafni sebagai bendahara keuangan perusahaan tersebut dan ia bekerja dalam rentan waktu 2011-2016. “Perusahaan nya bergerak di  bidang rental alat berat, awal saya bekerja memang belum ada alat berat milik bapak, namun setelah itu hingga 2016 ada 9 alat berat sebagai milik perusahaan,” ungkapnya.

Elia mengakui meski bekerja sebagai pengelola keuangan, namun, ia hanya mendapatkan penghasilan melalui fee rental alat berat. “Tidak ada pembukuannya, namun jika ada yang rental maka mekanisme keuangannya saya tulis dalam kertas dan langsung diserahkan kepada bapak (Yusafni)”, ujar ketika menjawab pertanyaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Erianto Cs.

Persidangan di ketuai Majelis Hakim Irwan Munir dan hakim anggota Emria serta Very Desmarera. Sebagai karyawan yang bekerja di perusahaan Yusafni, Elia tidak pernah menanyakan perihal permintaan Yusafni meminjam KTP miliknya dalam membuka rekening Bank. “Sebagai karyawan saya menurut saja, saya tidak mengetahui soal transfer uang, karena setelah KTP saya dipinjam untuk buka rekening saya tidak tau lagi, karena rekening itu Bapak yang memegang,” ungkapnya.

Tidak hanya itu, Elia juga mengungkapkan, selama ia bekerja pernah membeli tiga jenis mobil untuk perusahaan namun mobil tersebut atas nama saksi. “Ya ada tiga mobil yakni Ford, Innova dan Hyundai atas nama saya  dan mobil itu digunakan untuk operasional perusahaan. Saya tidak tahu sumber uang yang digunakan bapak untuk membeli mobil tersebut.  Saya menduga Bapak meminjam KTP saya karena mungkin saja karena ia seorang PNS, jadi tidak mau atas namanya dan saya juga tidak pernah menanyakan. Yang jelas meski nama saya digunakan saya tidak pernah menerima uang kecuali hanya fee dari rental alat berat,” imbuhnya.

Tidak hanya itu, meski saksi bekerja di CV. Kiambang Raya, Elia tidak mengetahui keterlibatannya dalam perusahaan Yusafni yang lainnya, baik PT Ribas, PT Serumpun, dan CV Aulia. Tidak hanya Elia Harmonis, dalam agenda sidang lanjutan tersebut JPU juga menghadirkan tiga saksi lainnya yakni Weri Yuliandi (karyawan lapangan CV Kiambang Raya), Yenita dan Yusmidar yang merupakan warga penerima ganti rugi lahan.

Saksi lainnya, Weri Yuliandi mantan pekerja di lapangan CV Kiambang Raya mengungkapkan selama ia bekerja hanya mengetahui dua alat berat milik perusahaan tersebut. Sementara itu Yusmidar warga yang menerima ganti rugi pernah di lakukan pengukuran luas lahan. “Saya menerima melalui transfer senilai Rp431 juta, tanah saya diganti rugi per m2 senilai Rp1,1 juta. Ketika menerima memang ada pemotongan tapi saya tidak tahu berapa dan untuk apa potongan tersebut, lahan saya itu adanya di Bukit Putus Bypass,” ungkapnya.

Yenita saksi warga yang menerima ganti rugi juga mengungkapkan sebagai pemilik lahan awalnya ia menolak untuk menyetujui ganti lahan tersebut. Namun karena terpaksa ia menerimanya untuk diganti rugi. “Memang ada sosialisasi, namun saya tidak menyetujui nilai ganti rugi tersebut, namun karena didesak karena jika hanya saya yang tidak ada ganti rugi lagi sehingga saya terpaksa menyetujui,” ucapnya.

Atas keterangan para saksi Yusafni yang didampingi Penasihat Hukumnya (PH) Nanang Cs hanya mengaminkan pernyataan yang di samping para saksi. Jalannya persidangan, meski pada persidangan pekan lalu Yusafni tidak berkesempatan hadir dalam persidangan karena tengah mengalami gangguan jesehatan dan menjalani perawatan di RS Siti Rahmah Padang, dalam persidangan kali ini Yusafni terlihat sudah mulai membaik.

Sidang yang berjalan alot itu, mesti tertunda beberapa jam dan baru di mulai sekitar pukul 14.00 meski terdakwa sudah berada di Pengadilan Tipikor sekitar pukul 10.00. sidang selanjutnya dengan agenda mendengarkan keterangan saksi lanjutan akan di gelar pada jumat(6/4).

Selengkapnya…