DPRD Sumbar Minta Penyidikan Maksimal, Kasus Rp62 Miliar Harus Tuntas

Padang-Haluan

Penyidikan diminta tak hanya menyentuh pihak-pihak yang hanya menjadi eksekutor dalam menilep uang rakyat tersebut, tapi juga diharapkan menyeret orang-orang yang diduga terlibat dalam skenario mega korupsi ini. 

Dukungan kepada Bareskrim Polri untuk menuntaskan penyidikan perkara dugaan korupsi Surat Pertanggungjawaban (SPj) fiktif senilai Rp62,5 miliar di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumbar tak hanya datang dari kalangan aktivis. DPRD Sumbar sebagai penyambung lidah masyarakat juga meminta agar kasus ini dituntaskan.

Penyidikan diminta tak hanya menyentuh pihak-pihak yang hanya menjadi eksekutor dalam menilep uang rakyat tersebut, tapi juga diharapkan menyeret orang-orang yang diduga terlibat dalam skenario mega korupsi ini. “Kalangan DPRD ikut mendukung Bareskrim Polri untuk menyelesaikan kasus SPj fiktif. Masyarakat Sumbar menunggu kinerja Bareskrim dan berharap kepastian agar para pelakunya dihukum setimpal dengan perbuatannya,” terang anggota Badan Anggaran DPRD Sumbar, HM Nurnas, Kamis (27/9) siang.

Penuntasan perkara ini dijelaskan Nurnas juga untuk membersihkan Sumbar dari tangan-tangan kotor. “Bareskrim jangan ragu-ragu untuk melanjutkan penyidikannya. DPRD Sumbar mendukung penuh segala langkah penyidik. Saya, dan kawan-kawan di DPRD memiliki kesamaan visi agar Sumbar benar-benar bersih dari korupsi, dan anggaran yang digelontorkan benar-benar untuk kepentingan masyarakat, tidak masuk ke kantong-kantong pribadi pihak tertentu,” tegas Nurnas.

Pernyataan juru bicara KPK, Febri Diansyah yang memastikan KPK akan mendukung penuh langkah Bareskrim untuk menuntaskan perkara ini juga diapresiasi. Begitu juga dengan pernyataan aktivis Indonesia Corruption Watch (ICW), Donal Fariz yang mendesak Bareksrim untuk menyelesaikan kasus yang baru menyeret satu orang ini. “Niat KPK untuk membantu pengusutan kasus ini jika memang dibutuhkan dan itu perlu di dorong secara bersama-sama,” papar Nuntas yang juga  Ketua Fraksi Partai Demokrat DPRD Sumbar tersebut.

Fraksi Golkar juga memastikan berada di posisi ingin perkara ini tuntas. “Terkait kasus SPj fiktif, yang utama sekali adalah, bagaimana persoalan ini segera terselesaikan, mesti segera tuntas. Kita (fraksi Golkar-red) setuju-setuju saja jika KPK membantu. Silakan. Itu lebih baik,” kata Saidal yang duduk di Komisi IV.

Ketua Fraksi Partai Golkar DPRD Sumbar, Saidal Masfiyuddin bahkan menegaskan, dalam beberapa kali paripurna, fraksinya menyampaikan agar kasus ini dituntaskan. “Beberapa kali penyampaian pandangan umum fraksi di paripurna, Fraksi Golkar mendesak kasus SPj fiktif bisa secepatnya dituntaskan oleh pihak berwenang,” tegasnya.

Juru bicara KPK, Febri Diansyah Selasa lalu mengatakan, pihaknya dengan maksimal membantu penanganan kasus dugaan korupsi SPj fiktif jilid II di Bareskrim Polri. Salah satunya, dengan mengirimkan ahli. Seandainya penanganan tetap macet di Bareskrim Polri, KPK sebenarnya juga bisa mengambil alih penanganan. Namun, sampai sekarang, KPK masih melihat jajaran Bareskrim bagus dalam penanganannya.

Setiap penanganan kasus korupsi, termasuk kasus SPj fiktif, menurut Febri memang harus dituntaskan. “Pastinya masyarakat sangat menunggu bagaimana hasilnya, sama seperti perkara-perkara lainnya. Sebab itu, setiap penegak hukum, termasuk KPK punya kewajiban untuk menuntaskan perkara dugaan korupsi yang sudah ditangani. Penegak hukum wajib bekerja maksimal dalam menangani perkara, sehingga masyarakat tidak bertanya-tanya,” kata Febr usai menjadi pembicara dalam seminar penindakan korupsi yang dilaksanakan di Universitas Negeri Padang (UNP), Selasa (25/9) sore.

KPK juga menilai, jika ditemukan sejumlah fakta baru di persidangan kasus tersebut pada jilid pertama, maka sudah pada tempatnya ditindaklanjuti oleh penegak hukum yang berwenang atas kasus tersebut. “Jika sebuah kasus yang ditangani dipersidangan memunculkan sejumlah fakta baru, tentu sebaiknya ditindaklanjuti. Namun, hal ini menjadi domain penegak hukum yang menangani kasusnya. KPK pada prinsipnya, dapat memberikan dukungan, sesuai kewenangan koordinasi dan supervisi yang diatur undang-undang,” kata Febri.
ICW mendesak

Koordinator Divisi Korupsi Politik Indonesia Corruption Watch (ICW) Donal Fariz mendesak penyidik Bareskrim Polri membawa aktor intelektual dalam kasus ini ke meja persidangan. Disebutkan Donal,  penyidik harus mempercepat penanganan dan menangkap aktor intelektual dalam kasus yang merugikan negara Rp62 miliar lebih ini. “Ini kasus besar. Bahkan di Sumbar menjadi kasus korupsi yang paling besar. Jangan didiamkan begitu saja. Penyidik punya utang untuk menuntaskannya, sekaligus mengungkap, siapa dalang atau aktor intelektual dalam kasus ini,” tegas Donal Fariz
Dijelaskan Donal, sebenarnya tidak ada alasan penegak hukum untuk melakukan penundaan penanganan suatu perkara.  “Dalam kasus ini, penyidik tidak punya alasan untuk menunda, ini harus segera diselesaikan. Kalau alasannya ada kasus lain yang lebih besar sedang dikerjakan, lebih tidak masuk akal. Penyidik di Bareskrim itu tidak satu atau dua, tapi banyak. Kan bisa diatur timnya,” tutur Donal.

Penelaahan ICW, menurut Donal, Yusafni Ajo, pejabat Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Sumbar yang sudah divonis dalam kasus ini, diyakini bukan aktor tunggal, atau aktor intelektual. Ia bisa jadi hanya pesuruh. “Kita menyakini dia bukan merupakan aktor intelektualnya, untuk itu penyidik harus segera menangkap dan menghukum aktor intelektual yang menjadi otak dari kasus yang terbesar pernah ada di sumbar ini,” katanya.

Dengan dituntaskannya kasus ini, menurut Donal, Polri bisa clear dari bermacam dugaan buruk. “Jadi, pihak kejaksaaan ataupun Polri bisa clear dan tidak dianggap seolah-olah hanya menyeret pihak-pihak yang dijadikan dijadikan tumbal. ICW akan mengawal penanganan kasus ini hingga tuntas, mengingat kerugian negara yang ditimbulkan cukup besar,” tutur Donal, aktivis asal Solok tersebut.

Sebelumnya, Subdit Dit Tipidkor Bareskrim Polri mengaku menunda sementara penyelidikan kasus SPj fiktif  karena harus membagi fokus untuk penanganan kasus dugaan korupsi di PT Pertamina EP Cepu Blok Alas Dara Kemuning dengan kerugian negara mencapai Rp178 miliar. Namun, polisi memastikan kasus ini akan dituntaskan. “Mesk fokus terbagi, penyidik masih terus mendalami kasus ini dengan mengumpulkan keterangan dan bukti,” terang Kepala Subdit Dit Tipidkor Bareskrim Polri, Kombes Pol Totok Suharyanto kepada Haluan beberapa waktu lalu.

Penyelidik Dit Tipidkor Bareskrim Polri, AKBP Rahmat sebelumnya memastikan, dugaan aliran uang ke banyak pihak bukan sekadar ocehan Yusafni saja. Dalam pengembangan kasus, Bareskrim juga menemukan praktik tersebut.  “Aliran uang ke sejumlah orang itu jelas ada, karena selain Tipidkor ini juga masuk ke ranah Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Yusafni tidak bekerja sendiri. Dia hanya bagian dari dugaan tindak kejahatan yang terstruktur,” katanya beberapa waktu lalu.

Proses pengembangan kasus ini tetap akan terus dilakukan, karena menyangkut kerugian keuangan negara dengan jumlah cukup banyak. Perhitungan BPK RI, SPj Fiktif dengan pelaku utama Yusafni  tersebut merugikan negara hingga Rp62,5 miliar. “Kami masih mengumpulkan keterangan dan bukti-bukti. Gunanya tentu untuk melihat keterlibatan pihak-pihak lain. InsyaAllah kami terus fokus. Kami berharap semua pihak terus mendorong dan mendukung pengungkapan kasus ini,” katanya.

Informasi terakhir, penyidik yang sebagian besar anggotanya mantan penyelidik dan penyidik KPK, telah memeriksa setidaknya 30 pejabat di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumbar dalam pengusutan kasus SPj Fiktif jilid II ini. Setelah penyelidikan tuntas dilakukan, sesuai tahapan yang berlaku, akan dilakukan gelar perkara untuk memastikan siapa yang terlibat dan siapa yang akan ditetapkan sebagai tersangka. (h/len)

Selengkapnya…