DPRD Padang Belum Terima LHP dari BPK

Padang-Haluan

Ketua DPRD Padang Elly Thrisyanti mengaku pihaknya belum menerima Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI, terkait temuan empat anggota DPRD Padang yang diduga melakukan penyimpangan anggaran kelebihan dana tunjangan transportasi.

“DPRD belum terima LHP itu. Soalnya kemarin kan masih LHP nota, harus dikembalikan dalam tenggat waktu 60 hari. Namun, itu kan sudah lewat waktunya,” kata Elly Thrisyanti kepada Haluan, Selasa (14/11).

Meskipun begitu, Elly menyebutkan jika memang sudah menjadi temuan BPK RI, ia meminta agar anggota dewan yang namanya disebut dalam temuan beritikad baik, dan melakukan pengembalian kelebihan dana tersebut sesegera mungkin.

“Jangan sampai kasus-kasus seperti terjadi di daerah lain ikut terjadi di DPRD Padang. Saya mengimbau teman-teman untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan di akhir masa jabatan ini, dan agar menyelesaikan secepatnya sesuai aturan yang berlaku. Harus ada itikad baik. Mencicil itu bisa jadi opsi,” katanya lagi.

Terkait transportasi anggota dewan, ia menjelaskan bahwa telah terdapat regulasi yang mengatur, dimana anggota dewan dibebaskan untuk memilih satu di antara dua opsi. Bagi anggota dewan yang ingin memakai mobil dinas, maka tidak dibenarkan menerima tunjangan transportasi. Bagi yang telah menerima tunjangan transportasi diminta segera memulangkan mobil dinas.

“Sekretaris dewan sudah berupaya menindaklanjuti temuan itu dengan menyurati empat anggota dewan dimaksud. Sudah tiga kali disurati, tetapi tidak ditanggapi. Sudah ada itu, surat peringatan I, II, dan III,” ujarnya.

Informasi yang diterima Haluan sebelumnya jumlah kelebihan dana empat anggota dewan yang harus dikembalikan ke kas daerah tersebut berbeda-beda. Yulisman wajib mengembalikan kelebihan dana senilai Rp161.800.000, Amril Amin harus mengembalikan Rp45.304.000, Erisman wajib mengembalikan Rp88.400.000 dan mengaku sudah mencicil sebanyak Rp10 juta, sedangkan Osman Ayub wajib mengembalikan sebanyak Rp88.400.000. (h/ade)

Selengkapnya…