Padang, Jumat (7 Mei 2021) –Pemerintah Provinsi Sumatera Barat kembali meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran (TA) 2020. Raihan opini tersebut diungkapkan dalam Rapat Paripurna DPRD Provinsi Sumatera Barat di Gedung DPRD Provinsi Sumatera Barat dengan mengikuti protokol kesehatan Covid-19 dan melalui daring via video conference. Turut hadir secara daring Anggota V BPK/Pimpinan Pemeriksaan Keuangan Negara V Bahrullah Akbar, dan Auditor Keuangan Negara V Akhsanul Khaq, Sementara itu, hadir langsung menyerahkan LHP atas LKPD Provinsi Sumatera Barat Tahun 2020 Kepala Perwakilan Yusnadewi kepada Ketua DPRD, Supardi dan Gubernur Sumatera Barat, Mahyeldi Ansharullah di DPRD Provinsi Sumbar.
Dalam sambutannya, Anggota V BPK menyampaikan bahwa berdasarkan pemeriksaan yang telah dilakukan BPK atas LKPD Provinsi Sumatera Barat TA 2020, termasuk implementasi atas rencana aksi yang telah dilaksanakan oleh Pemerintah Provinsi Sumatera Barat, maka BPK memberikan opini Wajar Tanpa Pengecualian namun terdapat Penekanan pada Suatu Hal atas LKPD Provinsi Sumatera Barat TA 2020.
BPK menekankan pada Catatan atas Laporan Keuangan Pemerintah Provinsi Sumatera Barat, yang menyajikan realisasi Belanja Tak Terduga sebesar Rp445,66 Miliar, yang diantaranya direalisasikan sebesar Rp156,19 miliar untuk pengadaan barang dalam rangka penanganan Covid-19 yang dilaksanakan oleh BPBD.
Dengan demikian, Pemerintah Provinsi Sumatera Barat telah berhasil mempertahankan opini Wajar Tanpa Pengecualian selama sembilan kali berturut-turut. Hal tersebut menunjukkan komitmen dan upaya nyata DPRD dan manajemen Pemerintah Provinsi Sumatera Barat untuk terus mendorong perbaikan pengelolaan keuangan dengan menjalankan dan menerapkan praktik-praktik pengelolaan keuangan yang baik.
Anggota V menambahkan, terlepas dari capaian yang diperoleh oleh Pemerintah Provinsi Sumatera Barat, BPK masih menemukan beberapa permasalahan yang masih perlu perbaikan. Meskipun demikian permasalahan tersebut tidak mempengaruhi kewajaran atas penyajian laporan keuangan.
Selain itu dalam pemeriksaan Laporan Keuangan tahun ini ada yang berbeda dengan tahun sebelumnya, BPK secara bersamaan juga melakukan pemeriksaan kinerja atas program Pembangunan Infrastruktur Gedung dan Bangunan, yang menjadi salah satu program prioritas pembangunan daerah di Tahun 2020. Pemeriksaan kinerja ini bertujuan untuk menilai efektivitas pembangunan infrastruktur gedung dan bangunan dalam rangka mendukung tersedianya sarana dan prasarana bagi aparatur dan masyarakat pada Pemerintah Provinsi Sumatera Barat.
Dalam pemeriksaan kinerja tersebut BPK menemukan masalah signifikan yang apabila tidak segera diselesaikan, maka dapat mempengaruhi efektivitas pembangunan infrastruktur gedung dan bangunan pada Pemerintah Provinsi Sumatera Barat dengan permasalahan utama yaitu program/kegiatan pembangunan infrastruktur gedung dan bangunan belum sepenuhnya mempertimbangkan syarat-syarat perencanaan yang memadai, dan pelaksanaan fisik atas lima kegiatan pembangunan infrastruktur gedung dan bangunan belum mempunyai target penyelesaian dan belum sesuai dengan kesepakatan kontrak.
Atas raihan tersebut, Ketua DPRD Sumbar Supardi mengapresiasi keberhasilan Pemprov dalam mempertahankan opini WTP untuk kesembilan kalinya.
Hal senada juga diungkapkan oleh Gubernur Sumbar Mahyeldi Ansharullah, “Alhamdulillah hari ini opini WTP kembali diterima oleh Pemprov Sumbar, Kita patut bersyukur atas prestasi tertinggi dalam pengelolaan keuangan yang diberikan oleh BPK RI,”jelasnya
Lebih lanjut Gubernur mengucapkan terima kasih kepada seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemprov Sumbar yang terlibat, “Seluruh Rekomendasi yang diberikan BPK Mudah-mudahan dalam jangka 60 hari bisa kita selesaikan dan harus kita selesaikan.” tutupnya.