Kajari Pasaman Tetapkan Empat Tersangka

Tidak butuh waktu lama, Kejaksaan Negeri Pasaman menetapkan empat orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek peningkatan Jalan Pintu Padang – Botung Busuk, Kecamatan Mapat Tunggul tahun 2016 lalu. Ironisnya, tiga orang tersangka merupakan PNS di lingkungan Pemkab Pasaman, satu tersangka lainnya merupakan rekanan dalam pengerjaan proyek dengan pagu anggaran  Rp3 miliar tersebut.

Kepala Kejari Pasaman Adhryansyah kepada awak media menjelaskan keempat tersangka, yakni Sl(43), Ds (44), Dn (39) dan Ljd (47). Tersangka  Sl, Ds, dan Dn merupakan salah satu tim Kelompok Kerja (Pokja) di Unit Layanan Pengadaan (ULP) Pasaman saat kejadian.

“Diduga kuat, Sl, Ds, dan Dn mengatur siapa rekanan yang bakal dimenangkan dalam proyek tersebut semasa masih dalam tahap pelelangan. Pagu anggarannya Rp3 miliar namun nilai kontrak hanya sekitar  Rp2 miliar.

Diduga ada kongkalingkong antara Pokja dan rekanan dalam penetapan pemenang,” kata Kajari Adhryansyah baru-baru ini.

Lebih lanjut Adhryansyah menjelaskan, proses penyelidikan atas kasus ini dimulai pada maret 2017 lalu dan telah naik status menjadi penyidikan di akhir tahun.

Hal ini membuktikan, setelah sekian lama ‘sunyi’ dugaan penggarapan kasus dugaan tindak pidana korupsi  khususnya di Pasaman, roda Kejari Pasaman yang dipimpin Adhryansyah mulai bergerak.

Dijelaskan Kajari Adhryansyah, dengan masuknya tahap penetapan tersangka ini, proses penyidikan masih terus berjalan. Hal  ini guna mematangkan  kinerja tim penyidik untuk mengungkap kasus yang telah menimbulkan kerugian keuangan negara sekitar Rp 200 juta.

Lebih  lanjut Kasipidsus Kejari Pasaman, Erik Eriyadi didampingi Kasi Intel, Ihsan menambahkan, kasus ini terjadi saat pemerintah Kabupaten Pasaman melalui Dinas Pekerjaan Umum melakukan pelelangan proyek peninggalan jalan Pintu Padang Botung Busuk, Kecamatan Mapattunggal pada tahun 2016. Dalam hal tersebut nilai pagu anggaran Rp3 miliar.setelah dilelang,dimenangkan oleh rekanan PT R dengan nilai kontrak Rp2 miliar lebih.

“Pekerjaanpun dimulai. Dalam memulai, panitia pun melakukan pencairan dana terment I. Permasalahan pun terjadi saat rekanan diduga melajukan pengerjaan tidak sesuai kontrak yang ada. Hingga akhirnya proyek ini terhenti.

Ditegaskan Erik, motif dalam kasus dugaan korupsi ini dilakukan dengan cara rekanan diduga mengurangi volume kerja. Hal ini dinilai tidak sesuai dengan Perpres 70 tahun 2013 tentang pengadaan barang dan jasa.

“Tidak tertutup kemungkinan kasus ini bakal menjerat tersangka lain. Namun kita tidak ingin berandai-andai. Lihat saja nanti, bakal kita kembangkan. Pastinya, yang salah bakal tetap kita kejar,” tukas Erik.

Selengkapnya…