Berkas Wabup Pessel P-19

Berkas kasus dugaan perusakan Kawasan Wisata Terpadu (KWT) Mandeh dikembalikan jaksa peneliti Kejaksaan Agung (Kejagung) ke penyidik Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK). Berkas dianggap belum lengkap. Terlepas dari itu, nama-nama lain yang diduga terlibat perusakan terus dikejar.

Pengembalian berkas dengan tersangka Rusma Yul Anwar, Wakil Bupati Pessel ke tangan penyidik dilakukan jaksa peneliti agar nantinya, dakwaan yang akan disusun dan jadi landasan dalam penuntutan tidak memiliki celah. Proses ini merupakan hal yang lumrah dalam penanganan perkara.

Kasubdit Perusakan Lingkungan Hidup, Kebakaran Hutan dan Lahan Kementerian LHK, Shaifuddin Akbar mengakui adanya beberapa poin yang harus diperbaiki. Jaksa juga telah memberi petunjuk, bagian-bagian mana saja yang mesti diperdalam dan ditambahkan. “Memang pengembalian berkas dilakukan oleh jaksa peneliti Kejagung. Tujuannya agar berkas tersebut lengkap. Pengembalian itu juga dibarengi petunjuk,” terang Akbar, Minggu (18/2) sore.

Ditambahkan Akbar, pihak nya sudah menerima berkas yang dikembalikan tersebut. Bahkan, tim penyidik telah bekerja untu melengkapinya. Apa-apa yang diminta oleh jaksa sudah dilengkapi. Rencananya, senin (hari ini red) berkas kembali dikirim ke Kejagung. “Penyidik telah melakukan pemanggilan saksi dan juga ahli, sebagaimana yang diminta oleh jaksa dalam petunjuknya. Besok atau Selasa juga akan dikirim ulang ke Kejagung,”papar Kasubdit.

Shaifuddin Akbar berharap berkas yang dikirim ulang itu sudah memenuhi harapan jaksa, sehingga nantinya dinyatakan lengkap. “Kalau sudah dinyatakan lengkap, masuk tahap dua. Kami akan menyerahkan tersangka dan barang bukti ke jaksa. Progres ke depannya, itu sudah menjadi tanggung jawab jaksa, termasuk di proses penuntutan saat sidang nantinya,” tutur Akbar.

Sementara, dari sembilan  lokasi yang telah dipasang plang masih diproses oleh tim penyidi. Walau tidak semua lokasi tersebut berada dikawasan hutan lindung lokasi milik wakil bupati, namun, dari segi pemanfaatannya, berlaku aturan serupa lokasi yang berada di hutan lindung. “Ada sembilan aturan serupa lokasi yang sedang kita dalami. Prosesnya berjalan. Tim juga telah  mengumpulkan banyak bukti dan data,” kata Akbar lagi.
Ia mengatakan, kalau  hasilnya terbukti sebagaimana kasus sebelumnya, maka semua pihak juga kan ditetapkan sebagai tersangka. “Namun, semua tentu melalui proses serta prosedur yang ada. Ikuti saja dulu, nanti  bagaimana hasilnya media akan tahu dengan sendiri nanti. Prosesnya akan panjang. Penyidik tidak memiliki target waktu penuntasan. Selain di Sumbar, KLHK juga banyak menemukan kasus serupa,”  jawab Shaifuddin Akbar.

Rusma Yul Anwar sendiri bukan tanpa perlawanan. Orang nomor dua di Pessel mengajukan permohonan Praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Painan, namun semua pemohonannya dinyatakan ditolak oleh hakim. Rusma kembali mengajukan praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat. Penyidik KLHK menurut Akbar juga sudah menerima relas permohonan praperadilan tersebut. “Kita persiapkan segala sesuatunya untuk menghadapi praperadilan. Relasnya telah diterima. Selasa besok sidang,” kata Akbar.

Daniel HB Simorangkir, kuasa hukum Rusma mengatakan, pihaknya telah menyiapkan segala kebutuhan untuk menjalanu prapradilan yang diajukan atas kliennya. “Permohonan sudah diterima oleh PN Jakarta, sekarang kita menunggu panggilan dari pengadilan untuk sidang,” kata Daniel.

Daniel menilai penilai penetapan tersangka oleh penyidik terhadap kliennya tidak sesaui. Tiadak hanya itu, pengambilan barang bukti juga terlihat ada kejanggalan. Hal itu yang mendasari permohonan Praperadilan. “Kita menilai dalam proses penyiadikan ada juga yang tidak benar,” pungkasnya.

Sementara itu, penggiat lingkungan hidup Sumbar, Desriko Melayu Putra mengatakan proses penegakan hukum oleh kementerian menjadi pintu masuk untuk membongkar seluruh kejahatan perusak lingkungan yang ada di kawasan Mandeh. “Penyidik juga haru segera melakukan pendalaman kasus segera melakukan pendalaman kasus ini , jangan sampai berhenti disatu orang saja. Karena kita ketahui hal yang sama dengan tersangka yang sudah ditetapkan,” kata Desriko

Satu sisi, penegakan hukum merupakan upaya untuk memberikan efek jera terhadap pelaku. Namun, disisi lain pemerintah Pesisir Selatan juga mempunyai tanggung jawab untuk pengembangan kawasan Mandeh ini. “Seharusnya Pemkab Pessel memikirkan dan membuat perencanaan pengembangan dan pengelolaan Mandeh. Kalau tidak, berarti pemerintah juga lalai dan juga bisa dimintakan pertanggungjawabannya,” terang Desriko.

Dikatakannya kebijakan dalam menyusun pengelolaan dan pengembangan kawasan Mandeh merupakan salah satu acuan utama untuk menjadikan kawasan tersebut sebagai aset. “Tanpa kebijakan yang jelas, sudah barang tentu  dunia usaha akan takut menanamkan modal, mengingat risiko di masa yang akan datang. Ini harus segera dilakukan, agar tidak ada lagi resiko lain yang akan muncul dikemudian hari,” terangnya.(h/mg-hen)

Selengkapnya…