Bareskrim Periksa 30 Pejabat Sumbar

Padang, Haluan

Proses hukum kasus surat Pertanggungjawaban (SPj) fiktif terus berjalan di Bareskrim Polri. Langkah ini untuk mengungkap secara utuh siapa saja yang mesti bertanggungjawab atas ‘hilangnya’ Rp62,5 miliar uang negara dalam kasus yang baru menyeret satu orang ini. Dalam waktu dekat, tersangka akan segera ditetapkan.

Sejumlah pejabat Sumbar diperiksa Subdit IV Dittipidkor Bareskrim Polri dalam tahap penyelidikan kasus SPj fiktif jilid II. Dalam waktu dekat, penyelidik  akan melakukan gelar perkara untuk memastikan siapa yang bertanggung jawab selain Yusafni yang saat ini sedang menjalani proses persidangan di Pengadilan Tipikor Padang.

Kepala Subdit IV Dittipidkor Barekrim Polri Kombes Pol Totok Suharyanto didampingi AKBP Rahmat menyebutkan, proses kasunya masuk tahap penyelidikan, dan sekarang penyidik sedang mengumpulkan data-data terkait persoalan yang terjadi selama bertahun-tahun serta dalam banyak proyek ini. “Prosesnya masih dalam penyelidikan mas. Petugas sekarang mengumpulkan dara-data yang diperlukan. Setidaknya ada sekitar 30 pejabat Pemprov Sumbar yang diperiksa dalam jilid dua kasus SPj fiktif ini,” terang AKBP Rahmat.

AKBP Rahmat tak menampik soal keterlibatan pihak lain dalam kasus ini. Namun, pihaknya belum bisa memastikan siapa orangnya. “Nanti, setelah penyelidikan tuntas, akan melakukan gelar perkara dulu.  Dari hasil gelar perkara itulah bisa dipastikan siapa yang terlibat  dan di tetapkan sebagai tersangka. Doakan saja prosesnya bisa cepat dan nama tersangka muncul. Dalam waktu dekat ditargetkan tuntas tersangaka barunya siapa,” tutur AKBP Rahmat, Senin (2/4) siang.

Kepala Subdit IV Dittpidkor Bareskrim Polri Kombes Pol Totok Suharyanto juga tidak menampik adanya aliran uang ke sejumlah orang dalam kasus SPj fiktif. Dia juga menyebut, hasil penyelidikan, Yusafni tidak bekerja sendiri. Dia hanya bagian dari dugaan tindak kejahatan yang terstruktur.  Dia menyebut, sekarang jajarannya sedang menyugi keterlibatan pihak lain. “Kasus nya dua berkas. Untuk yang pertama dengan terdakwa Yusafni Ajo. Kalau yang kedua, sekarang masih dalam tahap penyelidikan,” terang Kombes Pol Totok.

Dijelaskan Totok Suharyanto, berjilidnya kasus dugaan korupsi yang terjadi di Dinas Pekerjaan Umum (PU) Sumbar, yang sekarang menjadi Dinas Pekerjaan  Umum dan Penataan Ruang (PUPR) dikarenakan penyidik meyakini, kasus korupsi tidak mungkin berdiri sendiri, dan dilakukan oleh satu orang. “Ada dugaan keterlibatan pihak lain dalam kasus ini, mengingat Yusafni tidak memiliki kewenangan penuh dalam penganggaran. Kalau soal siapa orang yang di maksud, maaf saya belum bisa memberitahunya sekarang karena belum masuk ke tahap penyidikan,” jelas Totok.

Pengambangan kasus disebutkan Totok sebagai komitmen awal. Dimana, setelah Yusafni alias Ajo selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) atau juru bayar diserahkan kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Padang untuk disidangkan, pihaknya langsung mengembangkjan perkara tersebut untuk menetapkan nama-nama lain sebagai tersangka.

Saat ini Dittipidkor tengah  melakukan analisis terhadap dokumen-dokumen hasil pemeriksaan terhadap Yusafni. Setelah itu, akan ditetapkan beberapa nama untuk diperiksa kembali sebagai calon saksi untuk tahap penyidikan. Selain itu, terkait pengembalian uang oleh Yusafni kepada negara senilai Rp.500 juta, saat ini sudah diterima dan terhitung sebagai pengembalian hasil KKN dari Yusafni kepada negara.

Sempat sakit selama seminggu, terdakwa kasus SPj fiktif, Yusafni Ajo akhirnya bisa hadir di persidangan, Senin (2/4). Dalam persidangan terungkap kalau Yusafni membuka banyak rekening bank atas nama orang lain. Bahkan  di satu Bank, ada tiga nama orang yang sama. Hal itu diungkapkan Elia Harmonis,  yang merupakan karyawan CV Kiambang Raya, perusahaan milik Yusfani. Pernyataan Elia bertolak belakang dengan bukti yang dimilikii JPU. Elia disebut memiliki lima rekening yang sering menerima uang transferan dari Yusafni. “Setahu saya ada tiga rekening Bank Mandiri yang dibuka oleh Yusafni atas nama saya. Dipergunakan untuk operasional kantor,” kata Elia Harmonis.

Namun, setelah JPU memperlihatkan alat bukti terdapat lima rekening atas nama dia yang pernah menerima transferan uang dari terdakwa Yusafni. Akan tetapi, saksi mengaku tidak pernah tahu dua rekening lainnya. “Saya tidak pernah mengetahui dua rekening itu. Setahu saya hanya ada tiga rekekning. Uang yang dikirim itu hanya untuk operasional kantor seperti bayar gaji operator alat berat dan keperluan lainnya,” kata Elia.

Selain rekening atas nama Elia, terdakwa juga membuat rekening atas nama Nasrizal yang merupakan suami Elia. Namun, semua rekening tersebut di pegang oleh terdakwa Yusafni. Ia dan suaminya tidak pernah melakukan transaksi apapun dengan rekening tersebut. “Nasrizal itu suami saya, waktu itu juga diminta KTP. Pembuatan rekening hanya dilakukan oleh terdakwa sendiri, kami  pun juga tidak pernah melakukan tanda tangan. Semua Pak Yusafni yang bikin,” ucap Elia.

Ia mengaku hanya mendapatkan gaji dari rental alat berat yang dikendalikannya, apabila ada orang yang melakukan rental terhadap CV Kiambang Raya. Ia juga pernah dijdikan oleh terdakwa sebagai Komisaris PT Nibas yang mengelola sejumlah alat berat. Elia mengaku hanya menandatangani akta pendirian, saham dari PT tersebut milik Yusafni dan dikelola oleh Doni Rafki, yang merupakan tema Yusafni.

Yusafni juga diketahui pernah membeli motor dan tiga unit mobil atas nama Elia. Namun dia tidak mengetahui mobil tersebut kenapa atas namanya dan untuk siapa mobil tersebut. “tiga mobil itu dengan merek Ford, Innova dan Hyundai. Kalau Innova dipakai oleh pak Yus, sedangkan yang  lain saya tidak mengetahuinya,” kata Elia.

Yusafni diketahui juga pernah mencoba menyamarkan kepemilikan CV Aulia yang juga milik dengan meminta karyawannya bernama Weri Yuliandi mengambil alih kepemilikan. “Saya tidak pernah tahu bergerak di bidang apa CV Aulia itu. Rupanya setelah ditelusuri  digunakan untuk  membeli satu unit alat berat,” ucap Weri yang sudah bekerja dengan Yusafni sejak tahun 2012.

Dua saksi lainnya, Yenita dan Yusnimar merupakan penerima uang ganti rugi lahan dalam proyek pembangunan jalur II Bypass Padang. Yenita mengaku menerima uang Rp97 juga dari pejabat Pemko Padang dengan cara transfer. Sedangkan Yusminar menerima Rp431 juta dan dipotong Rp18 juta. Namun dia tidak tahu untuk apa dananya di potong.

Seluruh keterangan saksi itu dibernarkan oleh Yusafni yag didampingi Nanang SH, kuasa hukumnya. Setelah itu, majelis hakim yang diketuai hakim Irwan Munir didampingi hakim anggota Emria dan Perry Desmarera menunda sidang sampai Jumat (6/4).

Sebelumnya dalam dakwaan JPU yang dikatakan, perbuatan korupsi yang dilakukan Yusafni disebutkan dilakukan secara bersama sejak tahun 2012 sampai 2016, dalam kegiatan pengadaan tanah untuk sejumlah proyek di Sumbar. Total kerugian negara sebesar Rp62,5 miliar rupiah. Yusafni disebutkan menyalahgunakan kewenangan, serta membuat SPj fiktif lebih dari satu. Dia juga dianggap melakukan pengadaan tanah dengan cara memalsukan daftar nama pemilik tanah yang nantinya akan menerima ganti rugi, memotong anggaran dan melakukan penggelembungan.

Yusafni berbuat dalam dua jabatan berbeda. Tahun 2012, selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA). Selanjutnya pada 2013-2016, selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penanaman Proyek (PUPR). Sejumlah proyek yang dijadikan lading korupsi adalah proyek ganti rugi lahan di Jalan Samudera Kota Padang, ganti rugi lahan pembangunan Jalur II Bypass padang, pembangunan Flyover Duku, Padang pariaman, dan pembangunan Stadium yang juga ada di Padang Pariaman.

Uang hasil korupsi itu disebutkan JPU ditransfer ke sejumlah pihak dan dibelanjakan Yusafni. Khusus pemakaian pribadi, Yusafni setidaknya membeli mobil sebanyak 12 unit dalam kurun 2013-2016, sejumlah alat berat dan tanah di beberapa tempat. Tidak hanya untuk barang, dia juga melakukan transfer dengan nilai tidak sedikit ke sejumlah perusahaan dan orang. Mulai ke CV Kiambang Raya yang merupakan miliknya, lalu ke PT Trakindo, PT Serumpun indah perkasa, PT Hexindo Adi Perkasa, CV Aulia dan PT Lybas Area Construction Raya. Yusafni juga mentransfer uang kepada beberapa orang terdekatnya.

Selengkapnya…