PADANG, HALUAN —Perlahan, inti permasalahan dugaan korupsi pengadaan lahan untuk pembangunan Kampus III Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Imam Bonjol di Aia Bangek, Kota Padang , mulai terkuak. Dalam sidang, Rabu (26/10) terungkap beberapa kejanggalan, termasuk luas dan pembayaran tanah tak bersertifikat.
Sejumlah kejanggalan itu diungkap auditor Badan Pengawas Keuangan (BPK) Sumbar Indira Syzinia. Ditunjuk sebagai ahli dalam persidangan, Indira merupakan orang yang diminta pihak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumbar, untuk mengaudit proyek pengadaan tanah untuk Kampus III IAIN Imam Bonjol di Sungai Bangek. Hasil audit ini yang menjadi landasan penyidik kejaksaan menetapkan mantan Wakil Rektor IAIN IB Padang Profesor Salmadanis, serta rekannya selaku notaris, bernama Ely Satria Pilo sebagai tersangka.
Dalam keterangannya, Indira mengaku melaksanakan tugas hingga 22 Januari 2016, untuk mengaudit total kerugian negara yang menjadi temuan dalam proyek tersebut. Indira mengatakan, ia menemukan 33 persil tanah yang masuk ke dalam daftar nominatif, dan kemudian diganti rugi oleh IAIN Imam Bonjol Padang.
“Dari 33 persil itu, 20 persil yang bersertifikat, sedangkan 13 persil lainnya belum bersertifikat, tapi sudah diganti rugi semua. Selain itu kami temukan 3 persil tanah yang luasnya melebihi luas yang tertera dalam daftar nominatif, serta 4 persil tanah yang luasnya kurang dari yang tertera dalam daftar nominatif. Di sini kami nilai panitia tidak melakukan identifikasi dan inventarisasi dengan benar,” kata Indira.
Selanjutnya, Indira menemukan 13 persil tanah yang bermasalah dan 4 persil tanah yang luasnya tidak sesuai dengan daftar nominatif. Tapi nyatanya, pihak IAIN Imam Bonjol telah membayar tanah seluas 60 hektar tersebut dengan total (setelah dipotong pajak) Rp.18.229.476.450 kepada semua pemilik tanah.
“Persil tanah yang kurang dari yang telah dibayarkan itu antara lain tanah milik Syaflinda, milik Haji Adrian, milik Yusmi, dan milik Yani Sofyan. Total kerugian Negara dalam hal ini kami temukan sejumlah Rp1.946.701.050,” tegasnya.
Harus Mengikutkan BPN
Rusman, ahli dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Padang Mengaku, ia memiliki keahlian di bidang pengukuran tanah dan pengusulan penerbitan sertifikat tanah.
Dalam persidangan, Rusman mengawali keterangan dengan menegaskan landasan pijaknya pada Peraturan Presiden (Perpres) RI Nomor 65 Tahun 2006, tentang perubahan Perpres Nomor 36 2005 tentang tata laksana pembangunan untuk kepentingan umum, serta Peraturan Kepala BPN RI Nomor 3 Tahun 2007 tentang pelaksanaan Perpres tersebut.
“Terlebih dulu, dalam kasus ini kita lihat apakah tanah pembangunan Kampus III IAIN IB ini digarap untuk kepentingan umum, atau tidak. Nyatanya, pengadaan tanah untuk IAIN bertujuan untuk kepentingan pendidikan, maka tidak termasuk kepentingan umum. Ini mengacu pada Bab 5 Pasal 61 dan 62 peraturan Kepala BPN,” katanya memulai keterangan.
Untuk pelepasan tanah yang bukan untuk kepentingan umum, lanjut Rusman, pelepasan hak atas tanahnya harus dilakukan di hadapan Kepala Kantor BPN Kota Padang. “Kalau bicara aturan. Begitulah aturan yang seharusnya dilaksanakan oleh kedua belah pihak,” katanya lagi.
Selain itu, Rusman juga menyinggung tidak masuknya perwakilan dari BPN dalam Tim 9, yang bertugas melakukan pengumpulan data, guna melakukan pelepasan hak atas tanah dari masyarakat kepada pihak IAIN IB. Sedangkan untuk SK, karena tanah bukan untuk kepentingan umum, maka surat kerja Tim 9 tidak harus dari kepala daerah setempat.
Sidang yang dipimpin Yose Ana Rosalinda selaku hakim ketua dengan hakim anggota Perry Desmarera dan Emria itu akan dilanjutkan besok (hari ini) dengan agenda keterangan saksi a de charge (saksi meringankan) dari terdakwa Profesor Salmadanis. Selanjutnya, pekan depan akan didengar keterangan saksi a de charge dari pihak Ely Satria Pilo. Penetapan ini disepakati oleh Febru Cs selaku jaksa penuntut umum (JPU) dengan Fauzi Novaldi selaku Penasihat Hukum (PH).
Dalam dakwaan dijelaskan, Salmadanis diduga memberi pekerjaan kepada Ely Satria Pilo untuk membuat sertifikat atas beberapa objek tanah guna pembangunan Kampus III IAIN IB Padang, yang beberapa objek diduga fiktif, dan beberapa lainnya diduga dikerucutkan harganya. Dugaan perbuatan tersebut dinilai mengakibatkan kerugian Negara sebesar Rp1.946.701.050.
Atas perbuatannya, Salmadanis dan Ely Satria Pilo diancam pidana dalam pasal 3 Juncto Pasal 18 Ayat (1) huruf a dan b, Ayat (2) dan Ayat (3) UU RI Nomor 31 Tahun 1999 yang telah ditambah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.