Ahli : Pelepasan Hak Harus di Hadapan Kepala BPN

PADANG, HALUAN —Perla­han, inti permasalahan dugaan korupsi pengadaan lahan untuk pembangunan Kampus III Ins­titut Agama Islam Negeri (IAIN) Imam Bonjol di Aia Bangek, Kota Padang , mulai terkuak. Dalam sidang, Rabu (26/10) terungkap beberapa kejang­galan, termasuk luas dan pemba­yaran tanah tak bersertifikat.

Sejumlah kejanggalan itu diungkap auditor Badan Pe­ngawas Keuangan (BPK) Sumbar Indira Syzinia. Ditunjuk sebagai ahli dalam persidangan, Indira merupakan orang yang diminta pihak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumbar, untuk mengaudit pro­yek pengadaan tanah untuk Kampus III IAIN Imam Bonjol di Sungai Bangek. Hasil audit ini yang menjadi landasan penyidik kejaksaan menetapkan mantan Wakil Rektor IAIN IB Padang Profesor Salmadanis, serta rekan­nya selaku notaris, bernama Ely Satria Pilo sebagai tersangka.

Dalam keterangannya, In­dira mengaku melaksanakan tugas hingga 22 Januari 2016, untuk mengaudit total ke­rugian negara yang menjadi temuan dalam proyek ter­sebut. Indira mengatakan, ia menemukan 33 persil tanah yang masuk ke dalam daftar nominatif, dan kemudian diganti rugi oleh IAIN Imam Bonjol Padang.

“Dari 33 persil itu, 20 persil yang bersertifikat, sedangkan 13 persil lainnya belum bersertifikat, tapi sudah diganti rugi semua. Selain itu kami temukan 3 persil tanah yang luasnya melebihi luas yang tertera dalam daftar nominatif, serta 4 persil tanah yang luasnya kurang dari yang tertera dalam daftar nominatif. Di sini kami nilai panitia tidak melakukan identifikasi dan inventarisasi dengan benar,” kata Indira.

Selanjutnya, Indira me­nemukan 13 persil tanah yang bermasalah dan 4 persil tanah yang luasnya tidak sesuai dengan daftar nominatif. Tapi nyatanya, pihak IAIN Imam Bonjol telah membayar tanah seluas 60 hektar tersebut dengan total (setelah dipotong pajak) Rp.18.229.476.450 kepada semua pemilik tanah.

“Persil tanah yang ku­rang dari yang telah di­bayarkan itu antara lain tanah milik Syaflinda, milik Haji Adrian, milik Yusmi, dan milik Yani Sofyan. Total kerugian Negara dalam hal ini kami temukan sejumlah Rp1.946.701.050,” tegasnya.

Harus Mengikutkan BPN

Rusman, ahli dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Padang  Mengaku, ia memiliki keahlian di bidang pengukuran tanah dan pe­ngu­sulan penerbitan ser­tifikat tanah.

Dalam persidangan, Rus­man mengawali keterangan dengan menegaskan lan­dasan pijaknya pada Pera­turan Pre­siden (Perpres) RI Nomor 65 Tahun 2006, ten­tang peru­bahan Perpres No­mor 36 2005 tentang tata lak­­sana pembangunan un­tuk ke­pen­tingan umum, serta Peraturan Kepala BPN RI Nomor 3 Tahun 2007 ten­tang pela­k­sanaan Perpres tersebut.

“Terlebih dulu, dalam kasus ini kita lihat apakah ta­nah pembangunan Kam­pus III IAIN IB ini digarap untuk kepentingan umum, atau ti­dak. Nyatanya, pe­ngadaan tanah untuk IAIN bertujuan un­tuk kepentingan pen­di­dikan, maka tidak termasuk kepentingan umum. Ini me­ngacu pada Bab 5 Pasal 61 dan 62 peraturan Kepala BPN,” katanya memulai kete­rangan.

Untuk pelepasan tanah yang bukan untuk kepen­tingan umum, lanjut Rus­man, pelepasan hak atas tanahnya harus dilakukan di hadapan Kepala Kantor BPN Kota Padang. “Kalau bicara aturan. Begitulah aturan yang seharusnya dilak­sa­nakan oleh kedua belah pihak,” katanya lagi.

Selain itu, Rusman juga menyinggung tidak ma­suk­nya perwakilan dari BPN dalam Tim 9, yang bertugas melakukan pengumpulan data, guna melakukan pele­pasan hak atas tanah dari masyarakat kepada pihak IAIN IB. Sedangkan untuk SK, karena tanah bukan untuk kepentingan umum, maka surat kerja Tim 9 tidak harus dari kepala daerah setempat.

Sidang yang dipimpin Yose Ana Rosalinda selaku hakim ketua dengan hakim anggota Perry Desmarera dan Emria itu akan dilan­jutkan besok (hari ini) de­ngan agen­da keterangan sak­si a de charge (saksi me­ringankan) dari terdakwa Pro­fesor Sal­madanis. Selan­jutnya, pekan depan akan didengar kete­rangan saksi a de charge dari pihak Ely Satria Pilo. Pene­tapan ini di­sepakati oleh Fe­­bru Cs se­laku jaksa penun­tut umum (JPU) dengan Fauzi Novaldi selaku Penasihat Hukum (PH).

Dalam dakwaan di­je­las­kan, Salmadanis diduga mem­beri pekerjaan kepada Ely Satria Pilo untuk mem­buat sertifikat atas beberapa objek tanah guna pem­ba­ngu­nan Kampus III IAIN IB Pa­dang, yang beberapa ob­jek diduga fiktif, dan bebe­rapa lainnya diduga dike­rucutkan har­ga­nya. Du­gaan perbuatan ter­sebut dinilai mengakibatkan ke­ru­gian Ne­gara sebesar Rp1.946.701.050.

Atas perbuatannya, Sal­madanis dan Ely Satria Pilo diancam pidana dalam pasal 3 Juncto Pasal 18 Ayat (1) huruf a dan b, Ayat (2) dan Ayat (3) UU RI Nomor 31 Tahun 1999 yang telah di­tambah dengan UU RI No­mor 20 Tahun 2001 Tentang Pem­berantasan Tindak Pi­dana Korupsi Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

 

(Selengkapnya…)