Bahas Nota Penjelasan Bupati, DPRD Gelar Paripurna

TANAHDATAR, METRO

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Tanah Datar menggelar Rapat paripurna tentang nota penjelasan Bupati Tanah Datar terhadap Ranperda laporan pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Penapatan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Tanah Datar Tahun Anggaran 2020.

Rapat dipimpin Wakil Ketua DPRD  Tanah Datar Anton Yondra didampingi Wakil Ketua DPRD Tanah Datar Saidani, dihadiri 20 orang anggota dewan, Forkopimda, Plh. Sekda, Para Asisten, Staf Ahli Bupati, pimpinan OPD dan Pimpinan Parpol, Senin (7/6) diruang sidang utama setempat.

Bupati Eka Putra dalam penjelasannya mengatakan Ranperda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun 2020 merupakan tindak lanjut dari amanat Permendagri nomor 13 tahun 2006 yang terakhir diubah menjadi Permendagri nomor 21 tahun 2011 pada pasal 298 ayat I dan II.

Bupati katakan, pada tanggal 14 Mei 2021 lalu BPK RI Perwakilan Sumbar telah melakukan penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) tahun 2020 atas LKPD Tanah Datar. “Allhamudlillah, Pemerintah Kabupaten Tanah Datar kembali mempertahankan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dan ini merupakan yang ke 10 kalinya, dan 9 kali berturut-turut mulai dari 2012 sampai dengan 2020 secara berturut-turut,” ucap bupati.

“Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Kabupaten Tanah Datar, bertujuan untuk menyajikan informasi keuangan kepada seluruh stakeholder yaitu DPRD, lembaga pengawas, lembaga pemeriksa, pihka pemberi yang berperan dalam proses donasi, pemerintah dan masyarakat serta pihak-pihka lain yang berkepentingan dengan laporan keuangan ini, untuk menilai akuntabilitas dan transparansi pemerintah dalam pelaksanaan APBD selama tahun 2020,” sampai Bupati.

Selanjutnya, Bupati menjabarkan 7 laporan keuangan Kabupaten Tanah Datar yaitu Laporan Realisasi Anggaran (LRA),Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih (LPSAL) Neraca Daerah, Laporan Operasional (LO) Laporan Arus Kas (LAK), Laporan Perubahan Ekuitas (LPE), serta catatan atas laporan keuangan (CALK).

“Pada tahun 2020 pendapatan daerah ditargetkan Rp1.213.102.819.688,00 dengan realisasi sebesar Rp1.194.818.538.888,03 atau sebesar 98,49 % dengan Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang ditargetkan sebesar Rp122.967.860.890,00 dengan realisasi sebesar Rp122.247.542.343,03 atau 99,41%,” jelas Bupati.

Selanjutnya, untuk belanja pada tahun anggaran 2020 yang ditargetkan sebesar Rp.1.134.730.320.340,70 direalisasikan sebesar Rp1.047.623.660.718,80 atau sebesar 92,32% sementara lain-lain pendapatan yang sah ditargetkan Rp46.770.700.000,00 dengan realisasi Rp46.494.381.214,00 atau 99,41%.

Lebih lanjut bupati juga sampaikan ucapan terimakasih kepada Pimpinan dan anggota DPRD Tanah Datar, Forkopimda,Perangkat Daerah, Walinagari dan semua pihak atas kerjasama yang telah terjalin bersama sehingga Kabupaten Tanah Datar dapat meraih penghargaan.

Sementara Wakil Ketua DPRD Tanah Datar Anton Yondra sampaikan atas Ranperda yang diajukan bupati Tanah Datar akan dilakukan musyawarah dengan pembahasan lebih lanjut sesi II pada Rabu tanggal 9 Juni 2021 dengan agenda Pandangan Umum Fraksi-Fraksi DPRD terhadap nota penjelasan Bupati Tanah Datar terhadap Ranperda laporan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Kabupaten Tanah Datar Tahun Anggaran 2020 (ant)

Selengkapnya unduh disini