BPK RI Periksa LKPD Pariaman

PARIAMAN, HALUAN – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia (RI) Perwakilan Provinsi Sumatera Barat melakukan Pemeriksaan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kota Pariaman tahun 2020 di lingkungan Pemerintah kota Pariaman.

Proses pengawasan pemeriksaan keuangan dimulai sejak Senin (29/3) dan akan berlangsung selama 30 hari kerj mendatang.

Kedatangan rombongan dari BPK-RI Perwakilan Provinsi Sumatera Barat yang dipimpin oleh Tri Estiningsih bersama lima orang anggotannya, disambut Wako Pariaman, Geniuis Umar diruang kerjanya didampingi Inspektur Kota Pariaman Yota Balad, Kepala BPKPD Buyung Lapau.

Wako Genius Umar, sampai kan ucapan selamat datang di Kota Pariaman. Semoga dengan dilakukannya pengawasan, Pemeriksaan LKPD Kota Pariaman Tahun 2020 ini dapat menjadi referensi untuk perbaikan sistem keuangan yang lebih baik lagi.

“Jadi pemeriksaan keuangan ini bisa jadi referensi untuk tahun kedepannya,” katanya.

Lebih lanjut ia menyampaikan Kota Pariaman tercatat sudah tujuh kali diperiksa BPK, sejak tahun 2015.

“Selama ini Alhamdulillah Kota Pariaman sudah tujuh kali mendapatka Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP),”katanya.

Ia juga menyampaikan ucapan terima kasih kepada BPK Republik Indonesia Perwakilan Provinsi Sumatera Barat atas bimbingan, arahan dan pengawasannya selama proses pemeriksaan keuangan di Kota Pariaman, sehingga Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) selalu dapat diraih Kota Pariaman.

“Hendaknya ditahun-tahun berikutnya juga seperti ini,” katanya.(h/hen).

Selengkapnya unduh disini