BPK Sumbar Serahkan 12 LHP Pemeriksaan PDTT dan Kinerja

Padang, Jumat (31/12) – BPK Perwakilan Provinsi Sumatera Barat (BPK Sumbar) menyerahkan dua belas Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Pemeriksaan dengan Tujuan Tertentu (PDTT) dan Kinerja kepada Pemerintah Daerah (Pemda) secara daring dari Kantor BPK Sumbar.

LHP PDTT yang diserahkan yaitu LHP atas Pemeriksaan Kepatuhan Pilkada Serentak Tahun 2020 pada KPU dan Bawaslu Provinsi Sumatera Barat, serta Pengelolaan Program Perlindungan Sosial BLT DD pada Pemerintah Kabupaten Sijunjung.

LHP Kinerja yang diserahkan yaitu LHP atas Pemeriksaan Kinerja Pengelolaan PAD pada Pemerintah Kota Bukittinggi dan Kabupaten Pasaman, Penyelenggaraan Pendidikan Vokasi pada Provinsi Sumatera Barat, Pelaksanaan Vaksinasi Covid-19 pada Pemerintah Provinsi Sumbar, Kabupaten Solok Selatan dan Kota Padang, Pelayanan Perizinan pada Pemerintah Kabupaten Pesisir Selatan dan Kota Payakumbuh, serta Pembangunan Infrastruktur pada Pemerintah Kabupaten Padang Pariaman.

Acara yang diselenggarakan secara daring ini dihadiri oleh Kepala Perwakilan BPK Sumbar Yusnadewi didampingi oleh Kepala Sekretariat, Kepala Subauditorat dan Tim Pemeriksa. Dari entitas dihadiri oleh para Ketua DPRD, Kepala Daerah beserta jajarannya serta Ketua KPU dan Ketua Bawaslu Provinsi Sumatera Barat.

Dalam sambutannya, Kepala Perwakilan Yusnadewi mengatakan Pemeriksaan PDTT yang dilakukan pada periode ini bertujuan untuk menilai kepatuhan atas pengelolaan dan pertanggungjawaban keuangan Pilkada Serentak Tahun 2020 yang bersumber dari dana hibah Pemerintah Provinsi Sumatera Barat, dalam rangka Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku, dan hibah dari Pemerintah Kabupaten/Kota serta menilai dan memberikan simpulan apakah pengelolaan program perlindungan sosial melalui BLT-DD telah mematuhi ketentuan yang berlaku.

Selanjutnya Yusnadewi memaparkan bahwa Pemeriksaan Kinerja yang dilakukan bertujuan untuk menilai efektivitas pembangunan infrastruktur gedung/bangunan dan jalan/jembatan pada Pemerintah Kabupaten Padang Pariaman, menilai kinerja pelayanan perizinan dan penanaman modal pada Pemerintah Pemerintah Kota Payakumbuh dan Kabupaten Pesisir Selatan, menilai efektivitas pengelolaan PAD Pemerintah Kabupaten Pasaman dan Kota Bukittinggi, menilai efektivitas Pemerintah Provinsi Sumatera Barat dalam menyelenggarakan pendidikan vokasi berbasis kerja sama industri dan dunia kerja, dan menilai efektivitas upaya pelaksanaan vaksinasi COVID-19 oleh Provinsi Sumatera Barat, Kota Padang dan Kabupaten Solok Selatan pada Tahun 2021.

Kemudian Kepala Perwakilan menjelaskan bahwa hasil pemeriksaan antara lain diketahui masih terdapat beberapa permasalahan yang menjadi pekerjaan rumah pemerintah daerah dan harus ditindakanjuti. “Sesuai dengan Undang-undang Nomor 15 Tahun 2004 mengamanatkan bahwa Pejabat wajib memberikan jawaban atau penjelasan kepada BPK tentang Tindak Lanjut atas rekomendasi LHP. Jawaban atau penjelasan dimaksud disampaikan kepada BPK selambat-lambatnya 60 (enam puluh) hari setelah LHP diterima.

Sementara itu, Ketua DPRD Provinsi Sumatera Barat Supardi dalam sambutannya mengatakan terima kasih kepada BPK yang responsif dan cepat tanggap terhadap seluruh persoalan yang ada di Provinsi Sumatera Barat, khususnya masalah pengelolaan keuangan daerah di lingkup pemerintah Provinsi Sumatera Barat. LHP sangat membantu kinerja DPRD sebagai fungsi pengawasan. DPRD selalu mem-follow up LHP yang disampaikan BPK.

Selanjutnya Wakil Gubernur Audy Joinaldi menyampaikan bahwa, “Pemerintah Provinsi Sumbar akan segera menindaklanjuti rekomendasi hasil pemeriksaan sesuai dengan rencana aksi yang telah disepakati semaksimal mungkin untuk menyelesaikannya sesuai batas waktu yang ditetapkan oleh kawan-kawan dari BPK,” ucap Audy.

Atas LHP yang disampaikan, Ketua DPRD Pasaman menyampaikan bahwa “Kami akan mempelajari dan mencermati secara seksama dan penuh rasa tanggung jawab LHP Kinerja Atas Efektivitas Pengelolaan PAD Untuk Mendorong Kemandirian Fiskal Daerah Ta 2019 s.d Semester I 2021 Pada Pemerintah Kabupaten Pasaman. Kami berharap bahwa hasil pemeriksaan ini untuk perbaikan kinerja Kabupaten Pasaman ” ucap Bustomi.

Selanjutnya dalam sambutannya Bupati Sijunjung, Benny Dwifa Yuswir menyampaikan, ”Kami mengucapkan terima kasih kepada BPK Perwakilan Provinsi Sumatra Barat khususnya tim pemeriksa yang sudah bekerja keras memberikan penilaian terhadap kinerja pengelolaan program perlindungan sosial melalui bantuan langsung tunai di Kabupaten Sijunjung. Mudah-mudahan penilaian ini akan menjadi bahan oleh nagari atau desa untuk menata supaya ke depan bisa lebih baik dan lebih tepat sasaran lagi,” kata Benny Dwifa Yuswir.

Terakhir sambutan dari Ketua KPU Sumbar, Yanuk Sri Mulyani menyampaikan “KPU Provinsi Sumatera Barat telah menerima temuan yang disampaikan oleh BPK dan KPU Provinsi Sumatera Barat sudah melakukan tindak lanjut beberapa temuan.,” ujar Yanuk menanggapi penyerahan LHP oleh Kepala Perwakilan BPK Sumbar. (mo)