Diklat untuk Menjaga Profesionalitas Seorang Pemeriksa (Due Profesional Care)

Padang,  Senin  14 Januari 2019, BPK Perwakilan Provinsi Sumatera Barat menyelenggarakan Diklat Persiapan LKPD TA 2018 selama lima hari, mulai tanggal 14 s.d 18 Januari 2019, bertempat di Aula Kantor BPK Perwakilan Provinsi Sumatera Barat dengan narasumber Yulianto dan Welliya Elfajri, Ketua Tim dan Auditor Senior di BPK Perwakilan Provinsi Sumatera Barat.

Diklat diikuti oleh pemeriksa yang akan melaksanakan pemeriksaan pada LKPD Tahun 2018. Kegiatan Diklat dibuka oleh Kepala Sub Auditorat Sumbar I Indria Syzinia mewakili Kepala Perwakilan.

“Sebelum pemeriksa BPK melakukan tugas pokok pemeriksaan dhi. Pemeriksaan LKPD tahun 2018, sangat diperlukan adanya kegiatan diklat untuk menjaga profesionalitas seorang pemeriksa atau due profesional care. Diklat yang akan diikuti ini selain sebagai bentuk refresh kembali atas kegiatan pemeriksaan yang biasa dilakukan seorang pemeriksa, juga sebagai sarana untuk meng-update perkembangan peraturan perundang-undangan yang berlaku dalam Pengelolaan Keuangan, serta memahami dan siap mengimplementasikan arahan kebijakan pemeriksaan LKPD yang telah diterbitkan pimpinan dhi Anggota V”, demikian disampaikan Indria dalam pembukaan Diklat.

Lebih lanjut Indria mengharapkan kepada seluruh peserta Diklat “Sangat diharapkan seluruh peserta Diklat Pemeriksaan LKPD TA 2018 dapat mengikuti diklat ini dengan serius dan menjadikan kegiatan diklat ini sebagai media diskusi atas pengalaman kondisi-kondisi yang ditemukan saat pemeriksaan LKPD”, ujar Indria mengakiri sambutannya.

Pada kegiatan Diklat ini dibahas beberapa Modul yang harus diketahui dan direfresh kembali oleh semua Pemeriksa, seperti Kebijakan Pemeriksaan LKPD Tahun 2018, Panduan Pemeriksaan LKPD, Standar Akuntansi Pemerintahan, Sistem Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Pemerintah Daerah, Prosedur Analitis, Penyelesaian Penugasan, dan Perumusan Opini. Materi disampaikan dengan menarik dan diikuti dengan studi kasus yang ditemui di lapangan pada saat pemeriksaan.

Akhir dari Diklat Pemeriksaan LKPD ini, diwajibkan seluruh peserta diklat mengikuti ujian online sebagaimana modul yang telah disampaikan dalam Diklat. Hasil ujian online, hanya sebagai database grade pemeriksa untuk posisi saat ini.Bagaimana pun hasil ujian online seorang pemeriksa, yang bersangkutan tetap melakukan tugas pemeriksaan LKPD TA 2018.