“Di kebijakan yang baru, itu sudah keluar keputusan pemanfaatan aset bukan kartu kuning lagi, keputusan pemanfaatan aset itu harus dilaporkan setiap tahun kepada Dinas Perdagangan, dan diperpanjang setiap lima tahun sekali,”
KHATIB, METRO
Kepala Dinas Perdagangan (Disdag) Kota Padang Suhendri Barkah, menanggapi temuan BPK Perwakilan Sumbar terhadap Disdag tahun anggaran 2021, yang merekomendasikan ada indikasi kerugian daerah atas penyalahgunaan pemanfaatan kekayaan milik daerah yang berasal dari pengalihan dan pemanfaatan sewa toko minimal Rp350.312.000.
Suhendri menyebut bahwa tahun anggaran itu terjadi sebelum dia mengemban jabatan sebagai kepala dinas di Dinas Perdagangan Kota Padang.
Sebagaimana diketahui Kepada Dinas Perdagangan Kota Padang, pada tahun 2020 dan 2021 dijabat oleh Andree Algamar sebelum dilantik menjadi Sekretaris Daerah Kota Padang pada Juni 2022.
Dia juga menganggap temuan itu tidak serta merta dijadikan sebagai kerugian negara. Menurutnya, disewakan atau tidak disewakan retribusi atas pemanfaatan aset toko tersebut tetap dilakukan pemungutan retribusi oleh dinas.
“Kewajiban Pemerintah kan memungut retribusi. Yang menjadi temuan BPK penyewaan petak kios yang disewa atau diperjual belikan, itu sudah dijawab oleh Dinas Perdagangan ke BPK, tindak selanjutnya adalah Disdag akan melakukan pendataan ulang dan memperketat pengwasan terhadap pemanfaatan aset Pemko berupa petak kios yang ada di sejumlah pasar,” kata Suhendri, Selasa (15/8).
Saat ini, dia mengaku Disdag tengah mempersiapkan itu semua yang selanjutnya akan dicantumkan kedalam aplikasi, serta mengingatkan kembali terhadap pedagang toko untuk tidak menyewakan atau memperjualbelikan toko ke pihak ketiga.
“Di kebijakan yang baru, itu sudah keluar keputusan pemanfaatan aset bukan kartu kuning lagi, keputusan pemanfaatan aset itu harus dilaporkan setiap tahun kepada Dinas Perdagangan, dan diperpanjang setiap lima tahun sekali,” katanya lagi.
Dia melanjutkan, dengan laporan tiap tahun dari pemanfaatan aset itulah yang akan menjadi bahan verifikasi bagi Dinas Perdagangan untuk memastikan bahwa yang menempati serta memanfaatkan aset toko itu masih orang yang ditunjuk sebelumnya.
Dijelaskannya lagi, pada kebijakan sebelumnya yang masih berupa buku kuning bagi pemanfaat aset toko, katanya, itu tidak ada kewajiban melaporkan kepada Dinas di setiap tahun, sehingga berkemungkinan pengawasan tersebut menjadi longgar.
Selain itu, Suhendri juga menyatakan bahwa telah mengingatkan kepada seluruh kepada UPTD-UPTD Pasar di Kota Padang untuk selalu mengawasi terkait toko dengan kepemilikannya.
Untuk diketahui, dari temuan BPK Perwakilan Sumbar kepada 17 pedagang di Pasar Lubuk Buaya. Diketahui 14 perdagang bukan pemegang buku kuning, sedangkan dari konfirmasi kepada 24 perdagang di Pasar Bandar Buat diketahui 19 perdagang bukan pemegang buku kuning.
Para pedagang tersebut menyewa toko kepada pemegang hak pakai dalam hal ini pemegang buku kuning tanpa adanya perdagangan. Dinas Perdagangan maupun UPTD Pasar Lubuk Buaya dan pasar Banda Buat belum melakukan upaya penghentian praktik sewa kepada pihak ketiga.
Penelusuran lebih lanjut oleh BPK, diketahui bahwa nilai sewa yang dibayarkan jauh lebih tinggi dari retribusi sewa toko yang dibayarkan kepada Pemko Padang sehingga terdapat selisih minimal sebesar Rp350.312.000,00.
BPK menyimpulkan masalah ini terjadi akibat kurangnya pengawasan dan pengendalian dari Kepala Dinas Perdagangan terhadap retribusi sewa toko di kedua pasar tersebut.
BPK merekomendasikan kepada Walikota Padang agar Kepada Dinas Perdagangan secara mengambil langkah untuk mengatasi indikasi kerugian daerah ini sesuai dengan ketentuan dan menyetorkannya ke Kas Daerah. (cr2)
Selengkapnya unduh disini