Padang, Senin (9/12) – BPK Perwakilan Provinsi Sumatera Barat kembali melakukan kegiatan pembahasan dan Pemutakhiran status tindak lanjut atas rekomendasi hasil pemeriksaan. Hal ini sesuai dengan Pasal 20 Undang-undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan tanggung Jawab Keuangan Negara dan Peraturan BPK No. 2 Tahun 2017 Pasal 11 tentang Pelaksanaan Pemantauan Tindak Lanjut Rekomendasi Hasil Pemeriksaan BPK, menyatakan bahwa Pelaksanaan dan pemantauan tindak lanjut rekomendasi hasil pemeriksaan dilakukan melalui Sistem Informasi. Berdasar aturan tersebut, tindak lanjut rekomendasi LHP Tahun 2017 sampai dengan seterusnya harus menggunakan Sistem Pemantauan Tindak Lanjut (SiPTL).
Sejak diluncurkan pada Januari 2017 Sistem Pemantauan Tindak Lanjut (SiPTL) terus dilakukan upaya perbaikan dan pengembangan agar tujuan pengelolaan data pemantauan tindak lanjut secara real time antara BPK dengan entitas yang diperiksa dapat berjalan lancar sebagaimana yang diharapkan.
BPK telah melakukan beberapa kali diseminasi dan sosialisasi penggunaan SIPTL kepada pihak Pemerintah Daerah, terakhir acara sosialisasi kepada Wakil Kepala Daerah dan Wakil Ketua DPRD pada tanggal 14 Oktober 2019. Untuk itu perlu diingatkan kembali agar seluruh Pemerintah Daerah di lingkungan Provinsi Sumatera Barat melakukan percepatan penyelesaian Tindak Lanjut khususnya lima tahun terakhir. Mengingat penyelesaian tindak lanjut lima tahun terakhir masih dibawah target yang diharapkan.
Melalui kegiatan ini, BPK Perwakilan Provinsi Sumatera Barat berharap percepatan penyelesaian TLRHP dapat dimaksimalkan sehingga target penyelesaian sebesar 85% dapat tercapai. Untuk itu, selama dua hari tersebut BPK membuka ruang diskusi penuh untuk percepatan penyelesaian TLRHP.