DPRD Sumbar menerima penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK atas laporan keuangan pemerintah daerah (LKPD) tahun 2020
Penyerahan tersebut dilaksanakan dalam rapat paripurna, Jumat (7/5) di gedung dewan. Pada agenda yang sama DPRD juga menerima LHP BPK atas kinerja efektiviats belanja modal infrastruktur bangunan gedung tahun 2020.
Ketua DPRD Sumbar Supardi mengatakan keberhasilan penyelenggaraan pemerintahan daerah sangat ditentukan oleh efektifitasm efisien, ekuntabiltas dan transparan pengelolaan keuangan daerah. Kinerja pengelolaan keuangan daerah tidak hanya dilihat dari capaian besar realisasi anggaran saja. Namun menurut Supardi lebih utama lagi perlu dilihat apakah anggaran telah digunakan secara efektif, efesien, akuntabel dan transparan untuk mewujudkan target linerja pembangunan daerah.
Menurut dia, Tahun 2020 merupakan tahun yang sulit dalam penyelenggaran negara dan pemerintahan daerah. Pandemi covid 19 tidak hanya menghancurkan sistem ekonomi, pendidikan, sosial dan budaya yang pada ujungnya berdampak terhadap efektivitas penyelenggaraan negara dan pemerintah daerah.
Diperlukan anggaran yang sangat besar untuk penanganan pandemi covid 19, baik disektor kesehatan dan penguatan jaringan pengamanan sosial dan recovery sektor ekonomi yang sebelumnya tidak tersedia dalam APBD Tahun 2020 awal.
“Untuk memenuhi kebutuhan anggaran tersebut, pada Tahun 2020, APBD Sumbar dilakukan penyesuaian dengan melakukan refocusing anggaran untuk penanganan covid 19 sebesar lebih kurang Rp508 miliar,” ujarnya.
Sesuai dengan kondisi dan kebutuhan mendesak, sebagian besar anggaran tersebut ditempatkan pada belanja tak terduga yang notabene penggunaannya dan pertanggungjawabannya lebih mudah dibandingkan dengan anggaran yang terdapat dalam program dan kegiatan.
Oleh sebab itu, lanjut dia, arah pemeriksaan anggaran perlu lebih ditekankan dan diprioritaskan pada penggunaan belanja tak terduga. Dengan tidak mengabaikan anggaran sektor lain.
Disamping itu, pada Tahun 2020, di Sumbar juga dilaksankan pilkada serentak untuk memilih gubernur dan wakil gubernur dan 13 bupati dan walikota di Sumbar. Untuk penyelenggaraan pilkada serentak tersebut, juga dialokasikan anggaran yang cukup besar yang bersumber dari APBD.
“Penggunaan anggaran untuk pelaksanaan pilkada serentak tahun 2020 tersebut juga perlu menjadi perhatian untuk melihat apakah anhharan yang telah dilaksanakan tersebut dugunakan secara efektif dan efesien,” ujarnya.
Supardi mengatakan dalam delapan tahun terakhir LKPD pemerintah Sumbar mendapat opini wajar tanpa pengecualian (WTP). Ini menunjukan pondasi tata keuangan daerah di pemerintah daerah provinsi Sumbar telah memnuhi standar yang ditetapkan oleh BPK.
“Namun perlu kita pahami bersama bahwa opini WTP bukan berarti tidak ada kelemahan dalam pengelolaan keuangan daerah,” ujarnya.
WTP lanjut Supardi, merupakan batasan minimal yang harus dipenuhi oleh pemerintah daerah dalam penataan keuangan daerah. Secara konkrit, lanjut Supardi, masih terlihat permasalahan-permasalahan dalam pelaksanaan program, kegiatan dan realisasi anggaran. Akan tetapi permasalahan tersebut masih masih dalam batas toleransi yang diberikan.
Oleh sebab itu, lanjut dia, capaian opini WTP dalam delapan tahun terakhir jangan sampai membuat lalai dan mengabaikan perbaikan secara terus menerus terhadap aspek pengelolaan keuangan daerah.
“Dengan kembalinya diterima opini WTP maka telah 9 kali secara berturut-turut diraih oleh pemerintah daerah Sumbar. Ini merupakan prestasi yang membanggakan karena tidak semnua daerah bisa meraihnya,” ujar Supardi.
Supardi menjelaskan dalam pasal 100 ayat 2 Undang-Undang Nomor 23, dalam rangka pelaksanaan fungsi pengawasan, DPRD melakukan pembahasan terhadap laporan hasil pemeriksaan LHP BPK. Selanjutnya sesuai dengan Permendagri Nomor 13 Tahun 2020 tentang pelaksanaan fungsi pengawasan DPRD terhadap tindak lanjut LHP BPK, maka LHP LKPD dengan opini WTP, DPRD melakukan pengawasan dan pemantauan terhadap pelaksanaan tindak lanjutnya oleh pemerintah daerah dan OPD terkait.
Demikian juga terhadap LHP kinerja efektivitas pembangunan infrastruktur gedung dan bangunan tahun 2020 juga dilakukan dalam bentuk pengawasan dan pemantauan tindak lanjutnya oleh pemerintah dan OPD terkait.
“Pembahasan akan dilakukan oleh komisi-komisi terkait dalam waktu paling lama 60 hari sejak LHP BPK ini diterima,” ujarnya. (*)
Selengkapnya unduh disini