Gubernur dan Ketua DPRD Sumbar Terima LHP PDTT Kepatuhan Belanja Daerah 2023 dari BPK

PADANG, METRO

Pemerintah Provinsi Sumatera Barat menerima Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Pemeriksaan Dengan Tujuan Tertentu (PDTT) meliputi LHP Kepatuhan Belanja Daerah semester II Tahun Anggaran 2023 dari Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) Republik Indonesia (RI) Perwakilan Provinsi Sumatera Barat.

Penyerahan LHP Kinerja dan PDTT Kepatuhan Pemerintah Provinsi Sumatera Barat tersebut bertempat di Kantor BPK RI Perwakilan Sumatera Barat Jl. Khatib Sulaiman Padang. Diberikan langsung oleh kepala BPK RI Perwakilan Sumbar, Arif Agus kepada Gubernur Sumatera Barat Mahyeldi Ansharullah dan Ketua DPRD Sumbar. Selasa, (16/1).

Kepala BPK RI Perwakilan Sumbar, Arif Agus mengatakan penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) oleh BPK kepada Pemerintah Daerah dan lembaga terkait merupakan wujud transparansi dan tanggung jawab BPK dalam memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan Negara. Ini juga bagian dari amanat untuk undang-undang, BPK menyerahkan hasil pemeriksaan kepada DPRD dan kepala daerah sesuai kewenangan yang dimiliki.

Dia juga menyampaikan, terima aksih atas dukungan dan kerjasama selama proses pemeriksaan. Hasil pemeriksaan diharapkan memberikan manfaat bagi peningkatan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan di Provinsi Sumatera Barat.

Gubernur Sumbar, Mahyeldi Ansharullah mengucapkan terimakasih kepada BPK RI Perwakilan Sumbar yang telah menjalankan tugas dan tanggung jawabnya dengan baik serta berintegrasi, independen dan profesional.

“Melalui Rekomendasi hasil pemeriksaan BPK, Pemerintah Daerah diharapkan dapat membuat dan melaksanakan perbaikan kebijakan yang tepat sasaran,” ungkapnya.

Ketua DPRD Sumbar Supardi, selain menyampaikan terimakasih kepada BPK RI Perwakilan Sumbar, dia juga mengatakan bahwa LHP ini tentu akan menjadi petunjuk bagi pemerintah daerah untuk melakukan perbaikan dan penyempurnaan guna mencapai kinerja yang lebih baik di masa yang akan datang

“Kita menyadari bahwa upaya mendorong terwujudnya pengelolaan keuangan daerah yang akuntanbel tidak dapat dilakukan sendiri oleh pemerintah daerah. Diperlukan sinergi antara BPK RI, DPRD dan pemerintah daerah,”

Supardi juga berharap sinergi antara DPRD dan pemerintah daerah dan BPK dapat terus ditingkatkan agar mewujudkan tata kelola keuangan daerah yang akuntanbel.

Selengkapnya unduh disini