Padang- Singgalang
Majelis hakim Pengadilan Tipikor Padang menolak eksepsi Yusafni, terdakwa dugaan korupsi di Dinas Prasarana Jalan Tata Ruang dan Pemukiman (Prasjaltarkim) Sumbar dengan modus SPJ fiktif.
Hakim ketua, Irman Munir dalam putusan selanya kemarin menyatakan, dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) telah memenuhi syarat materil maupun formil. Untuk itu sidang tersebut akan dilanjutkan kepada pokok materi.
“Menolak semua eksepsi dari penadihat hukum terdakwa. Dengan demikian kita akan masuk ke dalam pokok perkara,” katanya didampingi hakim anggota Emria dan Perry Desmarera.
Hakim juga memerintahkan kepada jaksa untuk menghadirkan saksi dan alat bukti ke persidangan. “Diperintahkan kepada jaksa agar menghadirkan saksi serta alat bukti ke persidangan, demi pembuktian dalam perkara ini” lanjutnya.
JPU Erianto mengatakan, pihaknya telah memilah beberapa saksi yang akan dihadirkan pada sidang berikutnya.
Tidak semua saksi yang terdapat dalam berkas perkara yang akan dihadirkan. “Kita akan panggil lima saksi pada sidang berikutnya, Senin (5/2) mendatang,” ujar Erianto.
Sebelumnya Yusafni didakwa selama menjadi Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) pada 2012, serta Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) pada 2013 sampai 2016, telah merugikan keuangan negara sebesar Rp62,5 miliar.
Jumlah tersebut diperkuat hasil pemeriksaan yang dikeluarkan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Atas perbuatannya Yusafni dijerat dakwaan primer Pasal 2 Undang- undang 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, subsider Pasal 3 Undang- undang yang sama, dan dakwaan kedua Pasal 3 Undang-undang Nomor 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Menurut Tim JPU, Yusafni selaku KPA tahun 2012 dan selaku PPTK pada 2013 hingga 2016 bersama-sama dengan Suprapto sebagai kepala dinas melakukan perbuatan hukum memperkaya diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum dalam kegiatan pengadaan tanah berupa pembayaran ganti rugi tanah, bangunan dan tanaman kepada masyarakat. (406).