[Padang, 10 Januari 2018] Pelayanan permintaan informasi publik melalui Pusat Informasi dan Komunikasi (PIK) adalah salah satu tugas Humas dan TU di BPK Perwakilan Provinsi Sumatera Barat. Pelayanan berupa pemberian informasi baik data LHP maupun data lainnya kepada mahasiswa, LSM, dan stakeholder lainnya.
Dari hasil pelayanan ini, Humas dan TU BPK Perwakilan Provinsi Sumatera Barat, memperoleh data tingkat kepuasan pelayanan PIK dengan menyebarkan kuesioner dengan unsur penilaian terhadap penerimaan oleh pegawai, kemudahan dan kecepatan dalam mendapatkan informasi, kesesuaian permintaan dengan informasi yang diterima, dan permintaan informasi sudah sesuai dengan prosedur yang berlaku. Dari hasil kuesioner yang dikumpulkan pada Semester II 2017 dengan responden sejumlah 8 menunjukkan bahwa 5% menunjukkan respon puas, dan 95% sangat puas.