Pelayanan permintaan informasi publik melalui Pusat Informasi dan Komunikasi (PIK) adalah salah satu tugas Humas dan TU di BPK Perwakilan Provinsi Sumatera Barat. Pelayanan berupa pemberian informasi baik data LHP maupun data lainnya kepada mahasiswa, LSM, dan stakeholder lainnya. Dari hasil pelayanan ini, Humas dan TU BPK Perwakilan Provinsi Sumatera Barat, memperoleh data tingkat kepuasan pelayanan PIK dengan menyebarkan kuesioner dengan unsur penilaian terhadap penerimaan oleh pegawai, kemudahan dan kecepatan dalam mendapatkan informasi, kesesuaian permintaan dengan informasi yang diterima, permintaan informasi sudah sesuai dengan prosedur yang berlaku, dan permintaan informasi publik oleh masyarakat umum/ lembaga sudah dipenuhi dan tidak dipungut biaya apapun. Dari hasil kuesioner yang dikumpulkan pada Semester I Tahun 2018 dengan responden sejumlah 12 orang dengan masing masing enam pertanyaan menunjukkan bahwa 22% menunjukkan respon memuaskan dan 78% menunjukkan respon sangat memuaskan.