PADANG- HALUAN
Kejaksaan Negeri (Kejari) Padang berencana melakukan pelimpahan berkas dugaan korupsi Pengadaan Alat Kesehatan (Alkes) Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) dr. Rasidin Padang TA 2013 pada pekan depan. Setelah itu, kejaksaan berharap agar Pengadilan Tipikor PN Padang segera menjadwalkan persidangan.
“Mau dilimpahkan ke pengadilan agar segera disidangkan. Kemungkinan waktunya, minggu depan. Kepastian harinya, saya belum tahu, antara Kamis atau Jumat. Tergantung jaksa nantinya,” sebut Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Padang, Ferry Ritonga, Selasa (3/3).
Ferry menambahkan, pasal yang disangkakan kepada tersangka tetap sama dengan yang diajukan oleh penyidik Polresta Padang sebelumnya, yaitu Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi. “Ya tidak ada perubahan dengan pasal yang diajukan penyidik Polresta sebelumnya,” sebutnya lagi.
Sebelumnya diberitakan, penyidik Polresta Padang telah melakukan penyerahan tersangka beserta barang bukti (Tahap II) atas kasus ini ke Kejari Padang, Selasa (7/1) lalu. Usai menjalani serangkaian proses dan adminitrasi sekitar enam jam, sekitar pukul 15.30 empat tersangka yang berinisial AS, FO, SP, dan IH langsung ditahan di rumah tahanan (Rutan) Anak Air Padang.
Tersangka AS diketahui berstatus mantan Direktur RSUD dr Rasidin Padang, sementara FO, SP, dan IH, berstatus pihak swasta yang berperan sebagai rekanan dalam proyek pengadaan alkes di rumah sakit tersebut pada 2013 lalu. Belakangan diketahui, IH juga salah seorang anggota DPRD di Bandung, Jawa Barat.
Untuk menangani kasus ini, Kejari Padang telah membentuk tim yang terdiri dan tujuh orang Jaksa Penuntut Umum (JPU). Sebagaimana diketahui, kasus dugaan korupsi pengadaan Alkes RSUD dr Rasidin Padang tahun 2013 ini merupakan hasil penyelidikan atas anggaran yang berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja (APBN) senilai Rp9.770.532.000.
Belakangan, kepolisian mengendus ada “masalah” dalam proyek tersebut, hingga dilakukan pengusutan dan ditetapkan lima orang tersangka pada Senin 26 Agustus 2019. Namun, satu diantaranya berinisial IL hingga kini masih jadi buronan polisi.
Para tersangka kemudian akan dijerat dengan Pasal 2 dan Pasal 3 UU Nomor 31 tahun 2019 tentang Tindak Pidana Korupsi. Berdasarkan penghitungan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, diketahui kasus tersebut telah menimbulkan kerugian keuangan negara senilai lebih kurang Rp5 miliar, (h/win)