mohon dilakukan pemeriksaan terkait dengan pembagian insentif Pajak dan retribusi daerah karna diindikasikan adanya penyalahgunaan wewenang oleh oknum pejabat di lingkungan DPKAD Kota Bukittinggi dimana oknum tersebut menetapkan besaran insentif yg bertentangan dengan SK walikota Bukittinggi. bahkan ada staf yg gol.II menerima 8 jt lebih. hal ini sangat bertentangan dengan PP No,69 th.2010.
Home
Keluhan Masyarakat kisruh pembagian insentif Pajak dan Retribusi Daerah di DPKAD Kota Bukittinggi