Kota Payakumbuh Peringkat Pertama yang Menindaklanjuti Rekomendasi LHP BPK Lima Tahun Terakhir

Padang, 18 Desember 2018. BPK Perwakilan Provinsi Sumatera Barat melaksanakan kegiatan pemantauan Tindak Lanjut Hasil Pemeriksaan (TLHP) Semester II Tahun 2018.  “Berdasarkan Laporan Pemantauan TLHP Semester I tahun 2018, Kota Payakumbuh peringkat pertama entitas yang menindaklanjuti Rekomendasi Laporan Hasil Pemeriksaan BPK  Tahun 2014 s.d 2018 sebesar 74,32%”, demikian disampaikan Kepala Sub Auditorat Hari Fitrianto dan Indria Syzinia dalam acara pembukaan.

Sesuai dengan Peraturan BPK No. 2 Tahun 2017 Pasal 11 tentang Pelaksanaan Pemantauan Tindak Lanjut Rekomendasi Hasil Pemeriksaan BPK, menyatakan bahwa Pelaksanaan dan pemantauan tindak lanjut rekomendasi hasil pemeriksaan dilakukan melalui Sistem Informasi. BPK terus melakukan upaya perbaikan dan pengembangan Sistem Informasi Pemantauan Tindak Lanjut (SIPTL) sejak aplikasi ini diluncurkan Januari 2017, agar tujuan pengelolaan data pemantauan tindak lanjut secara real time antara BPK dengan entitas yang diperiksa dapat berjalan lancar sebagaimana yang diharapkan.

BPK telah melakukan diseminasi dan sosialisasi penggunaan SIPTL kepada pihak Pemerintah Daerah, yaitu pada diseminasi SIPTL kepada seluruh inspektur dan pegawai yang ditunjuk sebagai admin dan inputer pada tanggal 7 Desember 2016, sosialisasi dan implementasi SIPTL kepada Kasie Evlap, admin dan inputer pada tanggal 6 s.d 9 November 2018 lalu dan Sosialisasi Kebijakan Tindak Lanjut Pemeriksaan pada tanggal 22 November 2018.

“Penyelesaian Tindak Lanjut atas LHP  BPK yang diterbitkan tahun 2017 dan 2018 dilakukan melalui SIPTL, kami sudah menyiapkan jaringan yang cukup untuk proses peng-input-an ke dalam sistem serta sarana dan prasarana pendukung. Pemda diwajibkan untuk mengupload dokumen tindak lanjut ke dalam SIPTL, jika belum diupload berarti belum dapat ditentukan status tindak lanjutnya”, demikian Hari Fitrianto dan Indria Syzinia menambahkan.

Pemantauan dan pemutakhiran TLHP Semester II Tahun 2018 ini dilaksanakan dalam dua tahap, Tahap pertama tanggal 18 s.d 19 Desember 2018 untuk 10 Pemda, dan Tahap II tanggal 20 s.d 21 Desember 2018 untuk 10 Pemda yang lain.

Pelaksanaan pemantauan TLHP kali ini agak berbeda dengan sebelumnya. Pada acara pemantauan semester ini ada pendampingan dari Biro TI BPK Pusat, yang akan melakukan pendampingan jika ada permasalahan dalam mengupload dokumen ke SIPTL.

BPK Perwakilan Provinsi Sumatera Barat memiliki target minimal penyelesaian tindak lanjut sebesar 65% dalam lima tahun terakhir (tahun 2014 s.d 2018). Sampai dengan semester I tahun 2018, hasil pemantauan tindak lanjut di lingkungan BPK Sumatera Barat untuk lima tahun terakhir rata-rata baru mencapai angka 54,83%. Walaupun secara keseluruhan dari tahun 2007 s.d. 2018 prosentase hasil pemantauan TLHP telah mencapai 74%.

“Penyelesaian Tindak Lanjut akan mempengaruhi penentuan opini atas pemeriksaan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Tahun 2018 yang akan datang, oleh karena itu kami membuka ruang diskusi untuk percepatan penyelesaian TLHP pada hari ini, kami harapkan kesempatan ini dapat dimanfaatkan sebaik-baiknya”, ujar Indria Syzinia menambahkan.