LKPD Sawahlunto 2020 Diserahkan ke BPK

Padang, Singgalang

Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kota Sawahlunto tahun anggaran 2020 diserhakan ke Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Sumbar.

LKPD itu diserahkan Walikota Deri Desta kepada pelaksana harian Kepala BPK Perwakilan Sumbar, Novembris, Selasa (9/3).

“Pemerintah Kota Sawahlunto termasuk yang cepat menyerahkan LKPD 2020 dan akurat dalam melaporkan keuangan,” ujar Plh Kepala BPK Perwakilan Sumbar, Novembris.

Dikatakannya, Perbendaharaan Negara Nomor 1 tahun 2004, Pasal 56, gubernur, bupati dan walikota selambatnya tiga bulan sejak anggaran berakhir wajib menyerahkan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah.

Lebih jauh dikatakan Novembris, LKPD Pemko Sawahlunto diperiksa BPK secara rinci pada 15 Maret mendatang.

Walikota Deri Asta kepada Singgalang mengatakan, LKPD kewajiban dan rutinitas pelaporan anggaran, yang menjadi komitmen Pemko Sawahlunto untuk senantiasa berupaya menegakan Pemerintahan yang baik dan Pemerintahan yang bersih.

Selain itu sebut Walikota, LKPD juga mengukur akurasi kemampuan keuangan dengan riil terhadap pembangunan yang dilakukan daerah.

“Harapan kita, audit BPK nanti dapat kembali mendapatkan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) keenam kali bagi Sawahlunto. Sebelumnya, Sawahlunto mendapat opini WTP lima kali berturut-turut.” Ujar Deri. (201)

Selengkapnya unduh disini