LKPD Tahun 2020 Diserahkan kepada BPK RI, Gubernur Sumbar Optimis Raih Opini WTP ke-9

PADANG, METRO

Gubernur Sumbar, Mahyeldi Ansharullah secara resmi menyerahkan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Pemprov Sumbar tahun Anggaran 2020 kepada BPK RI Perwakilan Sumbar, Novemris, Rabu (10/3) di gedung BPK RI Perwakilan Sumbar, Jalan Khatib Sulaiman, Padang.

Laporan LKPD ini nantinya sebagai bahan audit bagi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Sumbar. Hadir ikut mendampingi Gubernur Sumbar saat penyerahan LKPD tahun Anggaran 2020 tersebut, Plt Inspektur Sumbar Beni Warlis, Kepala Bakeuda Sumbar, Zaenudin, Staf Ahli Keuangan, Dellyarti dan Kepala Biro Humas Setda Prov Sumbar, Hefdi.

Mahyeldi menyebutkan, penyerahan LKPD adalah wujud komitmen pemprov Sumbar untuk terus berupaya mewujudkan pemerintahan yang baik dan bersih . Pasalnya, Laporan Keuangan ini juga sebagai indikator untuk mengukur akurasi antara kemampuan keuangan dengan rill pelaksanaan pembangunan yang dilakukan daerah.

“Kita akan support apa yang dibutuhkan BPK terkait dengan pemeriksaan ini. Baik berupa Data, personel dan bukti – bukti lain nya yang dibutuhkan. Kapan perlu tidak diizinkan kepala OPD keluar daerah selama pemeriksaan,” ungkap Mahyeldi.

Mahyeldi menyerahkan LKPD tahun Anggran 2020 kepada BPK dengan harapan Pemprov Sumbar kembali dapat mewujudkan budaya meraih opini WTP secara berturut turut setiap tahunnya.

“Alhamdullilah hari ini kita serahkan LKPD kepada BPk dengan harapan meraih opini WTP ke -9 kalinya. Kita akan selalu berusaha meningkatkan kinerja, transparansi dan akuntabilitas keuangan di sumbar,” ujarnya.

Mahyeldi menegaskan , predikat opini WTP dari BPK harus bisa dipertahankan setiap tahun. Sehingga saran untuk penibnngkatan pembangunan dan kesejahteraan rakyat bisa diwujudkan. Ia juga mengapresiasi BPK. Pasalnya, predikat opini WTP yang dicapai Sumbar, tidak luput dsari bimbingan dan pembinanaan Tim Pemeriksaan BPK Perwakiulan Sumbar. :

“Pemeriksaan ini kepentingan kita. Kurang data dan fakta yang disampaikan maka akan tersaji laporan yang kurang pula, Oleh sebab itu kami menghimbau semua pejabat dan kepla OPD dilingkungan Pemprov Sumbar, untuk senantiasa bersikap terbuka, kooperatif. Sampaikan data- data yang akuntabel kepada petugas auditor BPk, harap Mahyeldi.

Sementara itu, Plh Kepala BPK Perwakilan Sumbar, Novemris, mengapresiasi Pemprov Sumbar yang relatif cepat dalam menyerahkan LKPD, dibandingkan provinsi  lain. Ia juga memuji komitmen pihak pihak yang terlibat didalam nya yang dinilai nya cukup akurat dan akuntabilitas keuangan di Sumbar.” ujarnya.

Mahyeldi menegaskan, predikat opini WTP dari BPK harus bisa dipertahankan setiap tahun. Sehingga saran untuk peningkatan pembangunan dan kesejahteraan rakyat bisa diwujudkan . ia juga mengapresiasi BPK. Pasalnya ,predikat opini WTP yang dicapai Sumbar, tidak luput dari bimbingan dan pembinaan Tim pemeriksaan BPK Perwakilan Sumbar.

“Pemeriksaan ini kepentingan kita. Kurang data dan fakta yang disampaikan maka kan tersaji laporan yang kurang pula. Oleh sebab itu kami menghimbau semua pejabat dan kepala OPD dilingkungan Pemprov Sumbar, untuk Senantiasa bersikap terbuka, kooperatif. Sampaikan data – data  yang akuntabel kepada petugas auditor BPK, harap Mahyeldi

Sementara itu, Plh kepala BPK Perwakilan Sumbar, nofemris, mengapresiasi Pemprov Sumbar yang relatif cepat dalam menyerahkan LKPD, Di bandingkan provinsi lain. Ia juga memuji komitmen pihak- pihak yang terlibat didalamnya, yang dinilainnya cukkup akurat dan akuntabilitas  keuangan di Sumbar.

Diungkapkan nya , BPK sebetulnya sudah melakukan pemeriksaan pendahuluan sejak sebulan yang lalu dan berakhir 4 Maret 2021. “ Allhamdullilah lancar. Mulai tanggal 15 Maret 2021 ini masuk kepada pemeriksaan pendalaman. Pemeriksaan kali ini dilakukan oleh dua tim, Yaitu tm pemeriksaan laporan keuangan daerah dan tim pemeriksaan kinerja infrastruktur,” ungkap Nofemris.

Sesuai UU Nomor 1 Tahun 2004 tentang Pembendaharaan Negara pasal 56 menyatakan , gubernur , bupati, walikota wajib menyerahkan laporan selambat lambatnya tiga bulan sejak tahun angggaran berakhir . “artinya , masih ada tenggat penyerahan 31 Maret .” ucapnya

“Setelah penyerahan ini, kami akan langsung bekerja. Waktu penyerahan nya LKPD termasuk cepat. Dimana menurut ketentuan sebenarnya , Pemprov Sumbar memiliki batas waktu hingga 31 Maret untuk menyerahkan. Ini berrti lebih awal,” sebutnya. (fan/adv)

Selengkapnya unduh disini