Melalui Media Workshop BPK Sumbar Perkenalkan IPKN dan Jelaskan Peran Pemeriksaan BPK Dalam Pandemi Covid-19

Padang, Rabu (17/6) –“Berdasarkan Peraturan Menteri PAN dan RB No.49 Tahun 2018 Pasal 38 yang menyatakan bahwa BPK ditugaskan untuk membentuk organisasi profesi Jabatan Fungsional Pemeriksa maka BPK membentuk Institut Pemeriksa Keuangan Negara (IPKN). IPKN merupakan organisasi profesi bagi para pemeriksa keuangan negara yang bertujuan mengembangkan dan mendayagunakan potensi pemeriksa bagi kepentingan bangsa dan negara,”demikian disampaikan Kepala Perwakilan BPK Sumbar Yusnadewi dalam paparannya kepada para peserta Media Workshop hari ini. Seiring dengan kondisi pandemi Covid-19 saat ini, kegiatan media workshop kali ini dilaksanakan melalui video conference.

Hadir dalam kegiatan kali ini Kepala Perwakilan Yusnadewi dan para pejabat struktural lainnya. Adapun media yang ikut dalam media workshop kali ini adalah Harian Singgalang, Padang Ekspress, LKBN Antara, TVRI Sumbar, RRI Padang, Tribun News, dan Covesia.com.

IPKN telah diresmikan pada 20 Februari 2020 oleh Ketua BPK, Agung Firman Sampurna. IPKN menyelenggarakan kegiatan antara lain mengembangkan standar pemeriksaan, mengembangkan metodologi, Teknik, dan pendekatan-pendekatan serta praktik pemeriksaan yang baik, menyelenggarakan kegiatan pengembangan profesi bagi anggota, menyelenggarakan kegiatan edukasi bagi masyarakat dan melakukan kerjasama dengan organisasi profesi lain dalam lingkup nasional dan internasional.

Selain memperkenalkan IPKN, media workshop kali ini juga membahas mengenai hasil pemeriksaan LKPD selama tiga tahun terakhir. Setelah pemaparan singkat oleh Kepala Perwakilan BPK Sumbar, para awak media diberikan kesempatan untuk berdialog seputar isu-isu terkini dalam pemeriksaan. Pertanyaan yang paling banyak ditanyakan adalah terkait peran serta BPK dalam pengawasan keuangan dalam kondisi Covid-19 saat ini. Dijelaskan oleh Yusnadewi, BPK memiliki komitmen dalam mengawal dan mengawasi penggunaan anggaran untuk penanganan pandemi Covid-19 di Indonesia. BPK saat ini belum melakukan pemeriksaan terkait anggaran untuk penanganan pandemi covid-19, meski demikian saat ini BPK sedang dalam tahap mengkaji perencanaan pemeriksaan tersebut untuk Semester II 2020.“Kita sudah membahasnya dalam rakornas pengawasan secara nasional yang dibuka Bapak Presiden Joko Widodo. Beliau berpesan jangan main-main dan mencoba menyelewengkan anggaran penanganan Covid-19,” ujar Yusnadewi.