Meningkat dari Tahun Lalu, BPK Perwakilan Sumbar Terima Anugerah Peringkat Kedua Keterbukaan Informasi Publik

Padang, 11 Desember 2018. Meningkat dari tahun lalu, BPK Perwakilan Provinsi Sumatera Barat menerima Sertifikat Peringkat Dua Keterbukaan Informasi Publik Kategori Instansi Vertikal se- Sumatera Barat. Sertifikat tersebut diberikan oleh Komisi Informasi (KI) Provinsi Sumatera Barat dalam acara Anugerah Keterbukaan Informasi Badan Publik Sumatera Barat Tahun 2018 yang diselenggarakan di Kyriad Hotel Bumi Minang pada Selasa 11 Desember 2018.

Sertifikat dan Tropi Keterbukaan Informasi Publik diserahkan langsung oleh Gubernur Sumbar Irwan Prayitno, dan diterima oleh Indria Syzinia Kepala Sub Auditorat Sumbar 1, mewakili Kepala Perwakilan.

“Tahun 2018 ini merupakan tahun ke-IV diselenggarakannya Pemeringkatan Badan Publik oleh Komisi Informasi. Dari 524 Badan Publik yang di survei, yang mengembalikan kuesioner sebanyak 209 kuesioner. Penilaian dilakukan atas tiga tahap, tahap pertama kuesioner dengan bobot penilaian 30%, tahap kedua verifikasi website/portal dengan bobot penilaian 30%, dan tahap ketiga visitasi dengan bobot penilaian 40%,” demikian disampaikan oleh Syamsu Rizal Ketua KI Sumbar dalam sambutannya.

“Pada tahun ini ada sepuluh kategori penilaian, yaitu kategori BUMN/BUMD di Sumatera Barat, Kabupaten/Kota Se-Sumatera Barat, KPUD Se-Sumatera Barat, Nagari Se-Sumatera Barat, Bawaslu Se-Sumatera Barat, OPD di Provinsi Sumatera Barat, SMA/SMK, Instansi Vertikal, Perguruan Tinggi Negeri/Swasta, dan Partai Politik”, ujar Syamsu Rizal menambahkan.

Untuk kategori Instansi Vertikal, peringkat pertama Keterbukaan Informasi Publik diraih oleh BPS Provinsi Sumbar, peringkat kedua BPK Perwakilan Provinsi Sumatera Barat, dan peringkat Ketiga diraih Pengadilan Tata Usaha Sumbar.

Dalam sambutannya, Gubernur Provinsi Sumbar Irwan Prayitno mengapresiasi penyelenggaraan Anugerah Keterbukaan Informasi. “Keterbukaan Informasi adalah hak asasi bagi setiap manusia. Hak publik untuk medapatkan informasi dari Badan Publik. Badan Publik harus terbuka dalam bentuk tanggung jawab dari uang rakyat yang digunakan. Keterbukaan juga merupakan pengawasan untuk tidak terjadi korupsi di Badan Publik. Jadi bukan hanya informasi yang dibuka, keuangan juga harus dibuka.” demikian disampaikan Irwan Prayitno.

Acara Anugerah Keterbukaan Informasi Publik Tahun 2018 ini juga dihadiri oleh Wakil Ketua Komisi Informasi Pusat Hendra J Kede, dan Dirjen  Pembangunan Daerah Tertentu mewakili Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Aisyah Gamawati.