PAD Tanahdatar Tercapai 99,41 Persen

Tanahdatar, Padek – DPRD Tanahdatar menggelar rapat paripurna tentang nota penjelasan Bupati Tanahdatar terhadap Ranperda laporan pertanggung jawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Tanahdatar Tahun Anggaran 2020.

Rapat pimpin Wakil Ketua DPRD Tanahdatar Anton Yondra didampingi Wakil Ketua DPRD Saidani dihadiri 21 orang anggota dewan, Forkopimda, Plh. Sekda, para asisten, staf ahli bupati, pimpinan OPD dan pimpinan parpol, Senin (7/6) di ruang sidang utama.

Bupati Tanahdatar Eka Putra dalam penjelesannya mengatakan, Ranperda tentang Pertanggungjawaban pelaksaan APBD tahun 2020 merupakan tindak lanjut dari amanat Permendagri Nomor 13 Tahun 2006 yang terakhir diubah menjadi Permendagri Nomor 21 tahun 2011 pada pasal 298 ayat I danII.

Bupati mengatakan, 14 Mei 2021 lalu BPK RI Perwakilan Sumbar telah melakukan penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) tahun 2020 atas LKPD Tanahdatar. “Alhamdulilah, Pemerintah Kabupaten Tanahdatar kembali mempertahankan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dan ini merupakan yang ke-10 kalinya, dan 9 kali berturut-turut mulai dari 2012 sampai dengan 2020 secara berturu-turut,” ucap bupati.

“Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Kabupaten Tanahdatar, bertujuan untuk menyajikan informasi keuangan kepada seluruh stakeholders yaitu DPRD, lembaga pengawas, lembaga pemeriksa, lembaga pemeriksa, pihak pemberi yang berperan dalam proses donasi, pemerintah dan masyarakat serta pihak-pihak lain yang berkepentingan dengan laporan keuangan ini, untuk menilai akuntabilitas dan transparansi pemerintah dalam pelaksanaan APBD selama tahun 2020,” ujar bupati.

Selanjutnya, bupati menjabarkan 7 laporan keuangan Kabupaten Tanahdatar yaitu Laporan Realisasi Anggaran (LRA), Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih (SAL), Neraca, Laporan Arus Kas (LAK), Laporan Perubahan Ekuitas (LPE) dan Catatan Atas Laporan Keuangan (CALK).

“Pada tahun 2020 pendapatan daerah ditargetkan sebesar Rp1.213.102.819.688,00 dengan realisasi sebesar Rp 1.194.818.538.888,03 atau sebesar 98,49% dengan Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang ditargetkan sebesar Rp122.967.860.890,00 dengan realisasi sebesar Rp122.247.542.343,03 atau 99,41%,”jelas bupati.

Selanjutnya, untuk belanja pada tahun anggaran 2020 yang ditargetkan sebesar Rp1.134.730.320.340,70 direalisasikan sebesar Rp1.047.623.660.718,80 atau sebesar 92,32%. Sementara Lain-lain Pendaptan yang sah ditargetkan Rp46.770.700.000,00 dengan realisasi Rp46.494.381.214,00 atau 99,41%.

Bupati juga mengucapkan terimakasih kepada pimpinan dan anggota DPRD Tanahdatar, Forkopinda, perangkat daerah, wali nagari dan semua pihak atas kerja sama yang telah terjalin bersama sehingga Kabupaten Tanahdatar dapat meraih penghargaan.

Sementara Wakil Ketua DPRD Tanahdatar Anton Yondra menyampaikan atas ranperda yang diajukan bupati akan dilakukan musyawarah dengan pembahasan lebih lanjut sesi II pada Rabu 9 Juni 2021 dengan agenda pandangan umum fraksi-fraksi DPRD terhadap nota penjelasan Bupati terhadap Ranperda laporan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Kabupaten Tanahdatar Tahun Anggaran 2020. (stg)

Selengkapnya unduh disini