APH didesak Mengusut, Aktivis Sigi Dugaan Korupsi Rp5,29 M di Mentawai

PADANG, HALUAN – Koalisasi Masyarakt Sipil Antikorupsi Sumbar mendesak aparat penegak hukum (APH) memproses dugaan korupsi pada Dinas PUPR Kabupaten Kep. Mentawai. Berdasarkan temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, terdapat kejanggalan dalam penggunaan anggaran senilai Rp5,29 miliar untuk pemeliharaan jalan dan jembatan, serta pembangunan jalan desa strategis tahun anggaran 2020.

Juru bicara (Jubir) koalisi Heronimus Zebua menjelaskan, pada tahun lalu Dinas PUPR Mentawai menganggarkan pemeliharaan jalan dan jembatan serta pembangunan jalan desa strategis senilai Rp10,07 miliar. Namun, dari hasil audit BPK, ditemukan bahwa dua kegiatan itu hanya menelan anggaran Rp3.33 miliar, dan terjadi pengembalian anggaran sebesar Rp1,44 miliar ke kas daerah.

“Ditemukan selisih sebesar Rp5,29 miliar yang diduga fiktif, dan tidak bisa dipertanggungjawabkan. Ada tiga pihak yang teridentifikasi menerima aliran dana berdasarkan LHP BPK, yaitu satu kepala dinas menerima Rp774 juta dan satu kepala badan menerima Rp400 juta, serta satu orang Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) menerima Rp200 juta,” ujar Heronimus saat konferensi pers di Kantor Yayasan Citra Mandiri Mentawai (YCMM), Padang, Senin (7/6).

Heronimus mengatakan, dari dugaan aliran dana kepada tiga orang tersebut, masih terdapat selisih sebesar Rp3,91 miliar yang diduga mengalir kepada pihak-pihak lain yang belum teridentifikasi. Sehingga, kepolisian, kejaksaan, hingga Komisi Pemberantas Korupsi (KPK) diminta segera mengungkap kasus tersebut.

Selain itu, kata Heronimus, pada Dinas PUPR Kabupaten Kepulauan Mentawai juga ditengarai terdapat sejumlah oknum yang diduga melakukan penyalahgunaan wewenang untuk memperkaya diri sendiri, seperti terjadinya dugaan pemotongan 20 persen dari anggaran pada setiap tahapan pencairan dana.

“Selama pelaksanaan kegiatan, terjadi 11 kali pencairan anggaran dengan total Rp10,07 miliar. Diduga ada manipulasi anggaran hingga Rp2,04 miliar dari pemotongan 20 persen pada setiap pencairan anggaran iini,” katanya lagi.

Ketua Forum Mahasiswa Mentawai itu juga mengatakan, dalam laporan BPK disebutkan telah dilakukan pembayaran fiktif oleh kepala dinas dengan melakukan pemalsuan dokumen. Di antaranya berbunyi telah membayarkan uang kepada pelaksana lapangan Pulau Siberut sebesar Rp40 juta, pelaksana lapangan Pulau Sipora Rp1,65 miliar, pelaksana lapangan Pulau Pagai Utara Rp190 juta, dan pelaksana lapangan Pulau Pagai Selatan Rp120juta.

Namun, heronimus melanjutkan, dalam keterangan BPK para pelaksana tersebut membantah telah menerima uang panjar kegiatan dari Dinas PUPR Mentawai tersebut. Bahkan para pelaksana lapangan kepada BPK menyatakan tanda tangan mereka dipalsukan sehingga diduga menimbulkan kwitansi pembayaran fiktif

Selain itu, kata Heronimus, diduga juga terjadi praktik pemberian hadiah oleh pelaksana lapangan dalam bentuk uang dan barang kepada Kepala Dinas PUPR Kabupaten Kepulauan Mentawai dengan nilai sebesar Rp67,5juta. Dari tindakan-tindakan di atas, telah terjadi penyalahgunakan kewenangan untuk memanipulasi anggaran proyek sebesar Rp4,081 miliar.

“Setelah dihitung dengan temuan anggaran yang diduga fiktif oleh BPK, serta dugaan penyalahgunaan kewenangan untuk manipulasi anggaran proyek, masih belum ditemukan selisih anggaran sebesar Rp1,21 miliar. Ini sangat perlu untuk ditelusuri oleh APH,” katanya,

Heronimus menyebutkan, meskipun Bupati Mentawai Yudas Sabaggalet sudah membebaskan tiga pihak yang menerima aliran dana tersebut, akan tetapi langkah itu tidak serta merta menghilangkan proses pidana. Oleh sebab itu, Koalisi Masyarakat Sipil Antikorupsi Sumbar akan membuat laporan ke Kejaksaan Tinggi dan Polda Sumbar utnuk memproses kasus tersebut.

“Kami juga mendesak DPRD Mentawai membentuk panitia khusus hak angkat untuk mengungkap pihak-pihak yang terlibat dalam manipulasi dan menerima aliran dana, kemudian mendesak bupati dalam kedudukannya sebagai pengguna anggaran untuk melaporkan bawahannya yang terlibat,” katanya lagi.

Hingga berita ini diturunkan, Haluan terus mencoba mengkonfirmasi terkait kasus tersebut kepada pejabat Kabupaten Kepulauan Mentawai, salah satunya kepada Sekretaris Daerah Martius Dahlan. Namun, panggilan telfon serta pesan singkat yang dikirim belum direspons. (h/mg-rga)

Selengkapnya unduh disini