Pekan Depan Berkas SPj Fiktif Masuk Pengadilan

PADANG-HALUAN

Sebulan lebih di tangan jaksa Kejari Padang, berkas dakwaan untuk Yusafni (pejabat Dinas PU/PR Sumbar) yang jadi tersangka dalam kasus dugaan penyelewengan anggaran dan praktik pencucian uang hampir rampung. Pekan depan, surat dakwaannya dikirim ke Pengadilan Tipikor Padang. Sidang akan segera digelar.

Kepala Seksi Pidana khusus (Kasipidsus) Kejari Padang, Munandar SH menyebutkan, berkas dakwaannya tinggal finishing.

“Sudah tahap akhir. Setelah berkoordinasi dengan tim jaksa, dalam minggu ini kasus tersebut akan dilimpahkan ke Pengadilan, guna proses persidangan,” kata Munandar, Selasa (2/1) di Padang.

Berkas kasus yang dikenal luas di masyarakat dengan sebutan kasus Surat Pertanggungjawaban (SPj) fiktif itu ditangani sebelas orang jaksa. Terdiri dari jaksa Kejagung RI, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumbar, dan Kejari Padang.

“Tersangka dijerat pasal berlapis, Undang-Undang Tipikor dan Pasal 3, Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang,” kata Munandar yang juga salah seorang tim jaksa dalam kasus ini.

Sebagaimana diketahui, Yusafni yang terakhir berdinas di Dinas Prasjaltarkim sebagai Petugas Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), bertindak selaku juru bayar ganti rugi bangunan dan lahan, pada beberapa lokasi proyek strategis di Kota Padang dan Kabupaten Padang Pariaman seperti, pembebasan lahan di Jalan Samudera Kota Padang, lahan Jalan Bypass Kota Padang, lahan pembangunan Main Stadium Kabupaten Padang Pariaman, dan lahan pembangunan Flyover Duku, Padang Pariaman.

Berdasarkan perhitungan sementara penyidik Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) RI wilayah Sumbar, Yusafni telah menyebabkan kerugian pada keuangan negara senilai lebih dari Rp63miliar. Uang tersebut diselewengkan dalam kegiatan melakukan ganti rugi bangunan dan lahan pada beberapa proyek besar yang dilaksanakan instansinya di Kota Padang dan Kabupaten Padang Pariaman.

Sejauh ini, penyidik setidaknya telah memeriksa 185 saksi untuk kasus ini, terdiri dari 150 penerima ganti rugi lahan pada empat proyek itu, dan 35 orang yang merupakan ASN di Pemkab Padang Pariaman, Pemko Padang, dan Pemprov Sumbar.

Kasus ini ditangani Bareskrim Polri. Yusafni diduga juga tidak sendiri melakukan perbuatan melayan hukum. Penyidik memastikan, kasus dugaan korupsi dengan modus pembuatan Surat Pertanggungjawaban (SPj) Fiktif di Dinas Prasjaltarkim Sumbar adalah kejahatan terstruktur. Pelakunya tak hanya Yusafni seorang. Ada pelaku lain yang akan segera ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara yang merugikan negara puluhan miliar itu.

Harapan agar aparat penegak hukum mengejar tersangka lain dalam kasus ini telah berulang kali disampaikan masyarakat, pengamat, dan aktivis. Arief Paderi dari Lembaga Anti-Korupsi Integritas, dalam pandangannya menyebutkan, diambilalihnya kasus SPj Fiktif oleh Bareskrim Polri sempat menuai pertanyaan besar. Namun, ia masih menaruh sedikit harapan agar aparat betul-betul serius menangani kasus tersebut. “Kalau memang sudah diperiksa saksi sebanyak itu, harapan kami tentu tersangkanya tidak berhenti di YSN (Yusafni) saja,” katanya.

Defika Yufiandra selaku Penasihat Hukum (PH) Yusafni menilai, merupakan sebuah keanehan jika setiap kali membicarakan SPj Fiktif, yang dibahas adalah Yusafni sendiri. Sebab, bagaimana pun perbuatan yang disangkakan kepada kliennya tidak akan bisa terjadi tanpa adanya tangan-tangan lain yang memiliki kekuatan lebih besar dibanding Yusafni.

“Ini proyek berjalan sekitar empat tahun. Selama itu pula Yusafni bekerja sebagai juru bayar atau PPTK atas ganti rugi lahan. Tapi apakah masuk logika jika dia sendiri yang bekerja mengusulkan anggaran itu berturut-turut, lalu menggunakannya. Tentu tidak logis,” kata Defika.

Pengacara dari Kantor Hukum Independen (KHI) itu meyakini, dalam posisi ini Yusafni jelas menjadi korban atas sikap tak bertanggung jawab orang-orang yang memiliki kekuasaan dalam penggunaan anggaran. Sehingga, ia pun berharap kliennya bersedia membongkar habis rahasia di balik kasus SPj fiktif tersebut. “Jika proses hukum terus berlanjut, dan saya masih pengacaranya, tentu Yusafni sangat diharapkan menjadi justice collaborator. Seharunya memang seperti itu agar semua jelas,” katanya lagi. (h/mg-hen)

Selengkapnya…